Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokoh Memperjuangkan Rule of Law
Kolom

Sejarah Advokat Indonesia dan Tokoh-Tokoh Memperjuangkan Rule of Law

Penyelenggaraan dan pengawasan advokat itu bukan semata-mata dilakukan organisasi advokat.

Bacaan 9 Menit
Frans H Winarta. Foto: Istimewa
Frans H Winarta. Foto: Istimewa

Sebagaimana kita ketahui, dilihat dari Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga organisasi-organisasi advokat di Indonesia semenjak zaman PERADIN, IKADIN dan PERADI. Semua organisasi profesi advokat ini berpijak kepada tujuan menciptakan negara hukum (Rechsstaat) yang memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia dan peradilan yang jujur, adil, terbuka dan mandiri dalam menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

Mr. Raden Soewandi, Mr. Teuku M. Hasan, Mr. Johannes Latuharhary, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. Muhammad Yamin, Maria Ulfah, Mr. Abdoel Abbas, Mr. Soepomo, dan Mr. R Soeleiman E Koesoema Atmadja adalah para tokoh advokat yang mempunyai peran penting dan strategis dalam kiprahnya dalam hal memperjuangkan Rule of Law. Seluruhnya bergelar Meester in de Rechten pada masa itu. Kesembilan tokoh tersebut adalah para tokoh pejuang kemerdekaan dan para pejuang nasional.

Sejarah advokat dimulai ketika masa kolonial Belanda karena jumlahnya sangat sedikit waktu itu, mereka tidak bergabung dalam organisasi advokat tetapi di kota-kota besar waktu itu mereka ada perkumpulan yang dikenal sebagai Balie van Advocaten yang keanggotaannya didominasi oleh advokat Belanda. Balie van Advocaten ini kemudian menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 14 Maret 1963 sebagai embrio dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).

Harapan dan usaha untuk mengadakan suatu kongres atau musyawarah para advokat Indonesia waktu itu mulai dikumandangkan dalam Kongres II Perhimpunan Sarjana Hukum (PERSAHI) di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 15-19 Juli 1963. PERSAHI waktu itu boleh dikata adalah Law Society di Indonesia yang mencita-citakan organisasi advokat bisa didirikan. Hasil Kongres II PERSAHI ini mengharapkan agar kongres para advokat dapat diselenggarakan pada bulan Agustus 1964 di Solo.

Baca juga:

Sejarah organisasi advokat di Indonesia ini kemudian tidak dapat lepas dari Kongres Nasional Pertama para advokat Indonesia di Solo pada tanggal 30 Agustus 1964, yang kemudian secara aklamasi dibentuklah suatu organisasi advokat yang dinamakan PERADIN sebagai organisasi atau wadah persatuan para advokat di Indonesia. Sejak tanggal 30 Agustus 1964 nama PERADIN menggantikan PAI sebagai singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia. Dalam musyawarah tersebut Meester in de Rechten Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan Menteri Perekonomian dalam kabinet Ali Sastroamidjojo I) terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN merangkap Tim Formatur DPP PERADIN, yang kemudian dilanjutkan oleh para penerusnya seperti Sukardjo Adidjojo, Lukman Wiriadinata, Suardi Tasrif dan Harjono Tjitrosubono.

Sewaktu PERADIN di bawah kepengurusan Suardi Tasrif, PERADIN mendeklarasikan dirinya sebagai organisasi perjuangan pada tahun 1978 dan banyak kiprahnya yang mengkritik dan menentang Keppres dan Perpres yang bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945. Mereka dikenal sebagai “L’infant terrible” atau si anak nakal karena kritik yang dilontarkan sewaktu pemerintahan Orde Baru mengembangkan otoritarianisme.

Tags:

Berita Terkait