Rumusan Pancasila Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin
Terbaru

Rumusan Pancasila Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin

Sebelum Pancasila disepakati sebagai dasar negara, para tokoh nasional punya rumusan tersendiri. Berikut rumusannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sejarah rumusan Pancasila. Foto: pexels.com
Ilustrasi sejarah rumusan Pancasila. Foto: pexels.com

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan merupakan gabungan dari dua kata, yakni panca yang artinya ‘lima’ dan sila yang artinya ‘dasar”. Istilah Pancasila ini diprakarsai oleh Soekarno pada Sidang BPUPKI 1 Juni 1945 sebagai nama atas lima prinsip dasar negara. Namun, yang perlu diketahui, sebelum sampai pada kesepakatan Pancasila, ada tiga rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh para tokoh nasional.

Rumusan Dasar Negara Moh. Yamin

Mr. Muhammad Yamin atau yang dikenal dengan Moh. Yamin merupakan salah satu tokoh nasional yang memberi gagasan dalam pembentukan dasar negara. Moh. Yamin menjadi tokoh pertama yang mengawali sesi paparan tentang dasar negara Indonesia merdeka pada 29 Mei 1945, dalam sidang BPUPKI yang pertama.

Direktorat Sejarah Kemendikbud dalam Kisah Pancasila menerangkan bahwa Moh. Yamin membuka paparannya dengan kisah sejarah kuno Nusantara, uraian sejumlah teori politik, dan ditutup dengan sajak enam baik yang berjudul Republik Indonesia.

Baca juga:

Terkait konsep dasar negara, Moh. Yamin merumuskan lima sila yang tidak diberi julukan atau nama. Adapun 5 rumusan dasar negara menurut Moh. Yamin adalah:

  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri Kerakyatan; dan
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Lebih lanjut, secara singkat tafsir rumusan dasar negara Moh. Yamin adalah sebagai berikut.

  • Peri Kebangsaan adalah gagasan bahwa Indonesia selayaknya didirikan atas dasar sifat bangsa (menurut adat istiadat), tidak mencontek dari luar negeri.
  • Peri Kemanusiaan adalah pengakuan hukum sedunia atas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang setara dengan bangsa lainnya.
  • Peri Ketuhanan adalah kondisi di mana bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab luhur dan peradabannya melibatkan Tuhan YME; atau bangsa yang hendaknya berketuhanan.
  • Peri Kerakyatan adalah dasar musyawarah atau semua yang menyangkut kehidupan negara selayaknya dimusyawarahkan; negara harus disusun atas demokrasi sehingga tidak boleh dipimpin seorang pemimpin saja, namun juga melibatkan dialog dengan masyarakat luas.
  • Kesejahteraan Rakyat sama halnya dengan keadilan sosial atau Indonesia yang merdeka nantinya akan menjadi suatu “Negara Kesejahteraan Baru”.

Rumusan Dasar Negara Soepomo

Pada hari ketiga sidang pertama BPUPKI, tepatnya pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pandangannya tentang dasar negara dan menegaskan bahwa Indonesia yang merdeka hendaknya disusun atas sifat khas bangsanya sendiri.

Tags:

Berita Terkait