Sejarah Singkat Kurikulum Kampus Hukum Indonesia Sejak Masa Rechtsschool
Utama

Sejarah Singkat Kurikulum Kampus Hukum Indonesia Sejak Masa Rechtsschool

Berawal dari 24 mata kuliah dan empat jurusan (richtingen) di Rechtshogeschool. Cikal-bakal kurikulum pada kampus-kampus hukum Indonesia modern.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: ui.ac.id
Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: ui.ac.id

Sejarah kampus hukum di Indonesia berasal dari masa kolonial Belanda bernama Rechtsschool. Tentu saja harus diakui bahwa sejarah Rechtsschool dilanjutkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Namun, sejarah tentang kurikulum pendidikan ilmu hukum yang berawal dari masa Rechtsschool tentu saja menjadi sejarah milik bersama seluruh kampus hukum di Indonesia.

Merujuk informasi pada buku Buku Pedoman Akademik Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kampus hukum tertua Indonesia berawal dari sekolah hukum yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1909. Namanya saat itu adalah Rechtsschool. Sekolah ini ada atas permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang, untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga hukum di Pengadilan Kabupaten. Berlokasi di Batavia—wilayah DKI Jakarta saat ini—sekolah ini terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukumdan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: 7 Macam Aliran Hukum dalam Rechtsvinding

Rechtsschool lalu ditingkatkan menjadi lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau juga disebut Faculteit der Rechtsgeleerdheid. Lembaga ini resmi dibuka pada 28 Oktober 1924 di Balai Sidang Museum van het Bataviasche Venootschap van Kunsten en Wetenschappen, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Rechtshogeschool saat itu dipimpin seorang Guru Besar Belanda kenamaan, Prof. Mr. Paul Scholten. Setelah adanya Rechtshogeschool tersebut, maka Rechtschool resmi ditutup pada 18 Mei 1928.

Baca Juga:

Nama Rechtschool dan Rechtshogeschool tercatat sebagai sebutan yang dipakai dalam peraturan perguruan tinggi masa itu yaitu Hooger-Onderwijs Ordonantie. Setidaknya ada 24 mata kuliah yang diberikan pada masa Rechtshogeschool, yaitu:

1. Pengantar Ilmu Hukum,

2. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara,

3. Hukum Perdata dan Acara Perdata,

4. Hukum Pidana dan Acara Pidana,

5. Hukum Adat,

6. Hukum dan Pranata Islam,

7. Hukum Dagang,

8. Sosiologi,

9. Ilmu Pemerintahan,

10. Ilmu Bangsa-bangsa Hindia Belanda,

11. Bahasa Melayu,

12. Bahasa Jawa,

13. Bahasa Latin,

14. Filsafat Hukum,

15. Asas-asas Hukum Perdata Romawi,

16. Hukum Perdata Internasional,

17. Hukum Intergentil,

18.Kriminologi,

19. Psikologi,

20. Kedokteran Forensik,

21. Hukum Internasional,

22. Hukum Kolonial Luar Negeri,

23. Sejarah Hindia Belanda, dan

24. Statistik.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, selain 24 mata kuliah tersebut masih bisa ditambah agar pendidikan hukum dapat mengikuti dan merespon perkembangan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait