Sejumlah Alasan Keberatan atas Usulan Moratorium PKPU dan Kepailitan
Terbaru

Sejumlah Alasan Keberatan atas Usulan Moratorium PKPU dan Kepailitan

“Jangan kita membuat sesuatu yang tidak bisa dijalankan yang pada akhirnya membawa mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya.”

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

“Jalan tengah yang bisa dijadikan masukan suatu keputusan pailit atau PKPU bisa berdasarkan ahli atau di tangan majelis hakim dengan pertimbangan ahli, dimana ahli bisa memberi pertimbangan bahwa kelayakan dalam satu perseroan atau satu debitur yang menyatakan PKPU masih bisa lanjut atau tidak berdasarkan penilaian ahli. Itu salah satu yang bisa dijadikan masukan dalam UU Kepailitan,” ujar pria yang tercatat sebagai Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini.  

Keempat, selama ini perbankan kesulitan mengeksekusi hak tanggungan, hak jaminan fidusia, karena berbelit-belitnya urusan eksekusi melalui pengadilan negeri. Hanya untuk memperoleh penetapan dari pengadilan saja dibutuhkan somasi atau panggilan kepada debitur sampai pelaksanaan lelang memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dapat dilihat pada statistik perkara di pengadilan, berapa lama untuk bisa mencapai eksekusi.

Belum lagi, saat eksekusi ada berapa perkara yang dilawan (diajukan keberatan/upaya hukum, red) oleh debitur. Dampak lainnya suburnya lembaga penagih utang piutang di luar pengadilan. Hal-hal inilah yang harus dipikirkan matang-matang bila saat ini ada niatan untuk melakukan moratorium pada UU Kepailitan. Jangan hanya karena satu atau dua permasalahan, tapi kemudian "membakar" seluruh lembaga kepailitan ini.

“Jangan kita membuat sesuatu yang tidak bisa dijalankan yang pada akhirnya membawa mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya.”

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak mengatakan jika arahnya presiden ingin menerbitkan Perppu untuk melakukan moratorium terhadap permohonan PKPU dan Pailit, Indonesia sudah mengambil langkah mundur terkait kepastian berusaha di Indonesia. (Baca: Apindo Minta Pemerintah Lakukan Moratorium PKPU dan Kepailitan)

Rencana moratorium ini dipandang sebagai jalan pintas yang tidak menyasar pada inti permasalahan. Padahal praktiknya, UU Kepailitan dan PKPU berperan besar menyelamatkan dunia usaha dari ambang pailit. Jimmy meminta Presiden Jokowi untuk melihat implementasi UU Kepailitan dari berbagai aspek.

“Tidak bisa digambarkan dari satu sisi saja. Adanya lembaga PKPU dan pailit ini berapa banyak perkara yang berujung damai, berapa banyak utang yang berhasil di restrukturisasi, berapa banyak usaha yang akhirnya kembali membaik. Jangan memberikan respon berlebihan padahal bukan di sana masalahnya,” kata Jimmy kepada Hukumonline, Rabu (25/8/2021).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait