Sejumlah Alasan Keppres Remisi Mesti Direvisi
Utama

Sejumlah Alasan Keppres Remisi Mesti Direvisi

Karena dianggap mengubah konsep remisi dari pengurangan masa menjalani pidana menjadi perubahan pidana yang bertentangan dengan tiga peraturan yakni UU Pemasyarakatan; PP No.32 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi PP No.99 Tahun 2012; dan UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Penyelesaian ini untuk memutuskan apakah keberatan itu diterima atau ditolak. UU Administrasi Pemerintahan mengatur 2 kriteria yang dapat digunakan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas kemanfaatan dan kepentingan umum. Jika keberatan itu diterima, maka Keppres No.29 Tahun 2018 harus direvisi dan mengeluarkan nama I Nyoman Susrama dari daftar penerima remisi.

 

“Presiden wajib menjawab keberatan yang disampaikan kelompok jurnalis ini,” pintanya.

 

Direktur PusaKo Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pembunuhan jurnalis asal Bali ini tergolong sadis karena korban dibunuh dan mayatnya ditenggelamkan di laut. Negara tidak boleh memaafkan dengan mudah pelaku kejahatan ini karena berpotensi menjadi preseden buruk ke depannya.

 

Dia mengingatkan dalam memberikan remisi pemerintah jangan hanya terpaku pada tingkah laku narapidana yang dinilainya baik ketika menjalani masa hukuman, tapi juga melihat bagaimana posisi kasusnya. “Kami tidak menolak remisi untuk narapidana, tapi pemerintah jangan terlalu mudah memberikan remisi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait