Sejumlah Alasan UU ITE Perlu Diubah Secara Total
Utama

Sejumlah Alasan UU ITE Perlu Diubah Secara Total

Untuk memastikan pengaturan yang harmonis dan minim risiko, terlebih dahulu pemerintah dan DPR merumuskan arah dan politik hukum pengaturan teknologi informasi dan komunikasi ke depan. Mulai perbaikan sejumlah ketentuan pidana, khususnya Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE yang sebenarnya masuk kualifikasi cyber-enabled crime; pengaturan kembali tata kelola konten internet; tanggung jawab platform digital.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut Wahyudi berpendapat, perlu memastikan aturan yang dirumuskan tidak kaku, sehingga mampu memberikan ruang untuk setiap invensi dan inovasi teknologi. Serta dapat secara baik memfasilitasi pengembangan setiap kreasi dan inovasi berbasis digital. Selain itu, pengaturan platform digital, prinsip netralitas jaringan (net-neutrality) juga harus menjadi elemen penting yang diperhatikan.

Berdasarkan sejumlah catatan ini, revisi UU ITE tak dapat semata-mata dilakukan secara terbatas, tapi dalam rencana revisi secara menyeluruh (total). Belum lagi, dalam beberapa tahun belakang, terdapat proses legislasi yang bersinggungan dengan UU ITE. Seperti pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Keamanan Siber, amandemen terhadap UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi.

Menurutnya, perlu memastikan pengaturan yang harmonis dan minim risiko bagi pemangku kepentingan, dengan terlebih dahulu pemerintah dan DPR merumuskan arah dan model politik hukum pengaturan teknologi informasi dan komunikasi ke depan. Seperti apakah tetap dengan model penyatuatapan melalui UU ITE yang berlaku yang mengatur berbagai materi. Mulai sistem elektronik, transaksi elektronik, hingga kejahatan elektronik.  

Atau bahkan mungkin mengembangkan model dan pendekatan yang lain dengan tetap mempertimbangkan aspek konvergensi dari teknologinya. “Prinsipnya, dalam merespon cepatnya inovasi teknologi, hukum perlu bersifat supel, yang berarti mampu mengantisipasi setiap perubahan di masa depan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait