Sejumlah Alasan YLBHI Tolak Wacana Usulan Revisi UU TNI
Terbaru

Sejumlah Alasan YLBHI Tolak Wacana Usulan Revisi UU TNI

Usulan itu sebagai upaya serius untuk menghidupkan kembali dwi fungsi TNI yang mengancam kehidupan demokrasi sebagaimana berlaku di masa pemerintahan orde baru.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Wacana revisi UU No.24 Tahun 2004 tentang TNI yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan INvestasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Jumat (5/8/2022) lalu sebagaimana diberitakan sejumlah media mendapat sorotan tajam dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mencatat dalam kesempatan itu Luhut melempar wacana revisi UU TNI yang arahnya mengubah ketentuan agar anggota TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga pemerintahan.

“Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, yang mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) agar TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil,” kata Isnur ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Isnur berpendapat pernyataan tersebut mempertegas upaya serius untuk menghidupkan kembali dwi fungsi TNI yang pernah berlaku di masa pemerintahan orde baru. Dia mencatat selama pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah banyak kebijakan yang mengarah pada kembalinya rezim otoriter orde baru. Misalnya, melakukan militerisasi sipil melalui berbagai kebijakan, salah satunya adalah sistem Komando Cadangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menpan RB No.27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Ia melihat iliter juga memiliki ambisi untuk kembali pada kehidupan politik dan demokrasi sebagaimana era orde baru. Seperti, pengangkatan TNI aktif Kepala BIN Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, serta pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh dari kalangan TNI yang mengakali peraturan perundang-undangan. Kemudian perintah kepada prajurit untuk terjun ke sawah, menjaga aset vital nasional dan terlibat mengerjakan proyek infrastruktur.

“Tapi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu serta penyelesaian konflik Papua yang melibatkan TNI belum mendapat titik terang,” ujarnya.

Isnur berpendapat usulan revisi UU TNI sebagaimana disampaikan Luhut itu dan menguatnya gejala otoriter orde baru di pemerintahan Jokowi sangat membahayakan demokrasi. Pernyataan Luhut juga bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) dan mengingkari konstitusi. “Tugas pokok dan fungsi TNI itu diatur tegas dalam konstitusi dan berbagai aturan,” ujarnya mengingatkan.

Sedikitnya ada 5 ketentuan yang menyebut tegas tugas TNI. Pertama, Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur secara yegas menyebutkan bahwa Tugas pokok TNI adalah menegakan Kedaulatan Negara, Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Serta melindungi Segenap bangsa dan Seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan Gangguan terhadap Keutuhan Bangsa dan Negara Telah diatur secara rinci tentang Tugas Militer sebagai alat Pertahanan Negara yang tidak dapat dimasukkan dalam ruang lingkup Penegakan Hukum (Law Enforcement) maupun Instansi Sipil Pemerintahan Daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait