Sejumlah Alasan YLBHI Tolak Wacana Usulan Revisi UU TNI
Terbaru

Sejumlah Alasan YLBHI Tolak Wacana Usulan Revisi UU TNI

Usulan itu sebagai upaya serius untuk menghidupkan kembali dwi fungsi TNI yang mengancam kehidupan demokrasi sebagaimana berlaku di masa pemerintahan orde baru.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Pernyataan Luhut itu semakin menunjukkan kegagalan reformasi TNI terutama TNI AD. Hal itu diperkuat dengan banyaknya dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan TNI AD, khususnya di Papua dengan banyaknya penempatan pasukan di Papua,” tegasnya.

YLBHI mendesak agar segala upaya untuk mengembalikan dwi fungsi TNI melalui revisi UU TNI segera dihentikan. Wujudkan TNI profesional dan reformasi TNI yang mengacu TAP MPR dan UU TNI. Jabatan-jabatan sipil yang telah diduduki TNI aktif maupun pensiun dini yang dilakukan dengan cara-cara mengakali peraturan perundang-undangan harus dikembalikan kepada sipil. “Hentikan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dari kalangan TNI!”

Sebagaimana dikutip sejumlah media, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi UU TNI. Salah satu pasal yang diusulkan Luhut yaitu penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8/2022) kemarin.

Luhut mengatakan aturan itu nantinya bakal membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia berharap TNI AD bisa lebih efisien. "Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," ujar Luhut.

Luhut mencontohkan perwira TNI tak bisa ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya. Menurut Luhut, baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian. "Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," ujar Luhut.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian, seperti yang kita lihat teman-teman dari luar.

Tags:

Berita Terkait