Sejumlah Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM
Terbaru

Sejumlah Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM

Kasus harian COVID-19 mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Presiden meminta jajarannya untuk tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait perkembangan kasus COVID-19 di daerah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (06/09/2021) malam. “Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” ujar Airlangga.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan situasi pandemi COVID-19 di wilayah Jawa-Bali terus mengalami perbaikan, ditandai dengan semakin berkurangnya jumlah wilayah yang berada pada Level 4 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten yang berada di Level 4. Per tanggal 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada Level 4 dari yang sebelumnya berjumlah 25 kota/kabupaten,” jelas Luhut.

Menko Marves juga memaparkan mengenai sejumlah indikator penanganan COVID-19 yang terus mengalami perbaikan, mulai dari tingkat kasus konfirmasi, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, serta tingkat kematian. Hal tersebut, imbuhnya, merupakan hasil kerja keras dari semua pihak dan patut disyukuri.

Tiga Inmendagri

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Selasa (7/9), menyebutkan tiga inmendagri itu, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, Inmendagri No. 40/2021, dan Inmendagri No. 41/2021.

Inmendagri No. 39/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan dengan 13 September 2021. "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri No. 39/2021.

Berikutnya, Inmendagri No. 40/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri itu mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, Inmendagri No. 41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri No. 37/2021 juga mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Tags:

Berita Terkait