Sejumlah Cara Menuntut Ganti Rugi dalam Tindak Pidana Korupsi
Utama

Sejumlah Cara Menuntut Ganti Rugi dalam Tindak Pidana Korupsi

Terdapat batasan dalam korban korupsi berdasarkan level interaksi korban dan pelaku. Batasan tersebut berdasarkan kerugian langsung, tipologi delik korupsi dan kausalitas. Keempat batasan tersebut menjadi kunci dalam kompensasi ganti rugi korban korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Anugrah menjelaskan terdapat batasan dalam korban korupsi berdasarkan level interaksi korban dan pelaku. Kemudian, batasan tersebut berdasarkan kerugian langsung, tipologi delik korupsi dan kausalitas. Menurutnya, keempat batasan tersebut menjadi kunci dalam kompensasi ganti rugi korban korupsi.

Dalam materinya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyampaikan kasus korupsi bansos merupakan momentum besar untuk memulihkan kerugian yang dialami korban bansos.

Pasal 98-99 KUHAP menyatakan ganti rugi korban kejahatan korupsi dapat dilakukan lewat penggabungan perkara. Sementara itu, pengajuan gugatan ganti rugi melalui gugatan perbuatan melawan hukum tercantum pada Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Untuk ganti rugi melalui restitusi diatur dalam UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dalam UU 31/2014. Pasal 7 UU PSK menyatakan korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.

Tindak Lanjut Gugatan Korupsi Bansos

Korban korupsi bansos yang diwakili oleh Tim Advokasi secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (26/7). Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang justru menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Sebagaimana diketahui, pertengahan Juni lalu 18 orang warga Jabodetabek yang menjadi korban korupsi bansos mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Alas hukum yang digunakan secara terang benderang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional, yakni Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Tak lama berselang, majelis hakim pun memberikan akses bagi Tim Advokasi untuk melengkapi dokumen. Namun, pasca itu, permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian malah ditolak dengan alasan yang sangat janggal. Hakim berpandangan gugatan lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan argumentasi domisili Juliari.

Tags:

Berita Terkait