Sejumlah Catatan DPR dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata
Utama

Sejumlah Catatan DPR dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

Seperti keharusan mengedepankan kaidah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, hingga mengadopsi beberapa norma baru mengikuti perkembangan terknologi informasi dan dinamika masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, RUU HAP diarahkan agar mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak. Terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan para subyek hukum. Selain itu, diperuntukan melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban.

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu berpendapat aturan hukum acara keperdataan yang berlaku tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

Sementara aturan hukum acara keperdataan peninggalan kolonial Belanda terbagi tiga jenis yakni Burgelijke rechtsvoordering (Brv) diperuntukan bagi golongan Eropa. Kemudian, Het Herziene Indonesische Reglement (HIR) diperuntukan bagi golongan Bumiputera wilayah Jawa dan Madura. Ada pula Reglement Buitengewesten (Rbg) diperuntukan bagi golongan Bumiputera wilayah luar Jawa dan luar Madura.

“Selain itu, masih banyak peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk SEMA dan Perma,” katanya.

Tags:

Berita Terkait