Sejumlah Catatan Koalisi Terkait Surat Presiden Soal Pergantian Panglima TNI
Terbaru

Sejumlah Catatan Koalisi Terkait Surat Presiden Soal Pergantian Panglima TNI

Koalisi mendesak DPR RI saat menguji dan menilai calon panglima TNI wajib melibatkan dan meminta pendapat publik, lembaga-lembaga negara independen dan/atau pakar yang kredibel dalam menguji calon panglima yang akan datang.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Panglima TNI. Foto: RES
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Panglima TNI. Foto: RES

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius. Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma diatur Pasal 13 ayat (4) UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga, perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini membutuhkan perhatian yang lebih besar di sektor kelautan.

Pada Rabu (3/11/2021) kemarin, Presiden RI Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden RI (Surpres) berisi nama calon Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI. Berdasarkan Surpres tersebut terdapat satu nama calon tunggal yakni KSAD Andika Perkasa sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU TNI, Presiden RI mengusulkan nama calon Panglima TNI untuk mendapat persetujuan DPR.

Lebih jauh, Koalisi perlu menjelaskan catatan penting sebagai berikut. Pertama, usulan nama KSAD Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru merupakan pilihan yang keliru karena mengabaikan pola kebijakan berbasis pendekatan rotasi. Jika merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI, maka jabatan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. 

“Penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antar-matra, keseimbangan orientasi pembangunan postur TNI, serta kesempatan yang sama bagi perwira tinggi TNI, tanpa membedakan asal matra,” ujar salah satu perwakilan Koalisi dari PBHI, Sekjen PBHI Julius Ibrani kepada Hukumonline, Kamis (4/11/2021). Selain PBHI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, LBH Jakarta, KontraS, HRWG, PVRI.

Koalisi memandang seharusnya Presiden RI Joko Widodo tidak mengabaikan pola pergantian Panglima TNI berbasis rotasi matra. Mengabaikan pendekatan ini dapat memunculkan tanda tanya besar, apakah Presiden RI lebih mengutamakan faktor politik kedekatan hubungan yang subyektif daripada memakai pendekatan profesional dan substantif? 

Kedua, Presiden RI harus betul-betul memastikan calon Panglima TNI yang diusulkannya tidak memiliki catatan buruk, khususnya terkait pelanggaran HAM. Adanya pemberitaan yang mengaitkan nama Andika Perkasa dalam kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay harus ditanggapi secara serius (Tempo 23 Oktober 2003). Sudah seharusnya Presiden RI menggali informasi secara komprehensif terhadap seluruh kandidat dengan melibatkan lembaga-lembaga kredibel guna memperkuat pertimbangan Presiden RI dalam mengambil keputusan yang tepat.

Tags:

Berita Terkait