Sejumlah Catatan Koalisi Terkait Surat Presiden Soal Pergantian Panglima TNI
Terbaru

Sejumlah Catatan Koalisi Terkait Surat Presiden Soal Pergantian Panglima TNI

Koalisi mendesak DPR RI saat menguji dan menilai calon panglima TNI wajib melibatkan dan meminta pendapat publik, lembaga-lembaga negara independen dan/atau pakar yang kredibel dalam menguji calon panglima yang akan datang.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Diajukannya Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI, menunjukkan Presiden RI tidak memiliki komitmen terhadap Penegakan HAM secara serius sebagaimana komitmen politiknya,” kritiknya.

Selanjutnya, adanya laporan yang menyebutkan dugaan harta kekayaan KSAD Andika Perkasa dengan nilai yang fantastis harus segera diklarifikasi dan dijelaskan kepada publik. Sebagai prajurit yang tunduk pada Sapta Marga yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, adanya laporan kepemilikan kekayaan hingga berjumlah Rp 179,9 miliar harus dijelaskan secara transparan dan akuntabel agar terang benderang.

“Kami menilai penting untuk dilakukan audit harta kekayaan Andika Perkasa oleh KPK. Selama berkarir di Militer, Jenderal Andika hanya melaporkan LHKPN pada Juni 2021. Artinya, selama 3 tahun menjadi KSAD belum pernah melapor LHKPN. Ini melanggar Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPK No.4 Tahun 2020, yang mewajibkan Jendral Andika untuk melapor LHKPN. Koalisi menengarai ada iktikad buruk terkait tidak dilaporkannya LHKPN Jenderal Andika, dugaan kuat ada pada persoalan sumber harta kekayaan dan jumlah yang sangat fantastis.”

Ketiga, tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang akan segera digelar di DPR harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, melibatkan partisipasi publik dan lembaga negara independen. Kendati nama calon yang tertera dalam Surpres hanya satu calon, sudah menjadi kewajiban DPR untuk menguji calon tersebut secara seksama.

“Jangan sampai ada kesan bahwa DPR RI hanya sekadar menjadi ‘juru stempel’ Presiden RI RI. Apabila hasilnya DPR tidak menyetujui calon tersebut, maka merujuk Pasal 13 ayat (8) UU TNI, DPR berhak menolak dengan memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya kepada Presiden RI,” ujarnya.  

Keempat, kami menilai tetap diusulkannya KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden RI dengan tidak mengindahkan pola rotasi sebagaimana amanat UU TNI serta dugaan adanya keterkaitan Andika Perkasa dalam kasus Theys Hiyo Eluay dan dugaan kepemilikan sejumlah harta kekayaan yang fantastis menunjukkan kemunduran dalam usaha reformasi dan transformasi di tubuh TNI.

Atas dasar itu, Koalisi mendesak DPR RI saat menguji dan menilai calon panglima TNI wajib melibatkan dan meminta pendapat publik, lembaga-lembaga negara independen dan/atau pakar yang kredibel dalam menguji calon panglima yang akan datang. Misalnya dengan melibatkan Komnas HAM dan KPK serta lembaga-lembaga masyarakat sipil lainnya. Komnas HAM juga melakukan pengujian segera terhadap dugaan peranan Andika Perkasa dalam Kasus pembunuhan Theys Eluay pada November 2001 silam.

“Presiden RI segera mencabut Surat Presiden penunjukan Jendral Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI, lalu melanjutkan dan membentuk Tim Percepatan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk melakukan reformasi dan transformasi TNI.”

Tags:

Berita Terkait