Pemerintah dapat membatasi ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
1. Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum
2. Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup
Pemerintah yang dapat membatasi ekspor barang untuk kepentingan nasional pada ayat (1) harus dengan alasan:
1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
2. Menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri
3. Melindungi kelestarian sumber daya alam
4. Meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan atau sumber daya alam
5. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional
6. Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri
Terkait kebijakan pelarangan ekspor bahan pangan seperti minyak goreng, didasari oleh kepentingan nasional untuk memenuhi kebutuhan pangan domestik. Di tengah situasi harga CPO dunia meningkat serta harga minyak goreng yang meroket ditengah masyarakat, negara mengambil jalan tengah untuk menerapkan proteksi perdagangan agar dapat menjaga kesejahteraan negara.
Larangan sementara ekspor minyak goreng dilakukan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau. Pelarangan ekspor ini akan dilakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
Eksportir yang tetap mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang akan dikenai sanksi pidana Pasal 51 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000.00.