Sejumlah Hal Memberatkan di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo
Terbaru

Sejumlah Hal Memberatkan di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Majelis Hakim menyebut tidak menemukan adanya hal yang meringankan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo saat berkonsultasi dengan Tim Penasihat Hukum usai pembacaan vonis mati di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto: RES
Terdakwa Ferdy Sambo saat berkonsultasi dengan Tim Penasihat Hukum usai pembacaan vonis mati di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto: RES

Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis hakim menilai FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, Terdakwa FS telah melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Atas dasar itulah, vonis hukuman mati dijatuhkan kepada FS.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Membebani pula biaya perkara kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:

Vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntunya dengan pidana seumur hidup. Terdapat sejumlah hal memberatkan di balik penjatuhan vonis mati majelis hakim terhadap mantan petinggi Polri tersebut. Pertama, perbuatan FS dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun. Kedua, perbuatan tersebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketiga, akibat perbuatan FS menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Keempat, perbuatan FS tidak sepantasnya dilakukan pada kedudukannya sebagai seorang Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pejabat Utama Polri yakni Kadiv Propam Polri. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” beber Hakim Wahyu.

Kelima, perbuatan FS telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat. Keenam, FS berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, majelis hakim tidak menemui adanya hal yang meringankan terhadap Terdakwa FS.

“Untuk vonis Bapak Hakim yang Mulia sangat luar biasa, mukjizat dari Tuhan telah hadir di persidangan. Hakim telah turun Rahmat bijaksana untuk memberikan vonis kepada Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan yang sangat keji dan kejam kepada anak saya,” ungkap orang tua almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak di hadapan awak media usai sidang pembacaan putusan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait