Sejumlah Hambatan dan Tantangan Implementasi OSS Berbasis Risiko
Utama

Sejumlah Hambatan dan Tantangan Implementasi OSS Berbasis Risiko

BKPM terus melakukan perbaikan sekaligus penyempurnaan sistem OSS Berbasis Risiko.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Ketiga, Duplikasi email pendaftaran hak akses. Biasanya hal ini disebabkan oleh adanya email yang telah digunakan untuk mendaftarkan hak akses OSS 1.1 namun belum memiliki perizinan berusaha. BKPM pun melakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan cara menonaktifkan hak akses OSS 1.1 yang belum memiliki perizinan berusaha, sehingga email tersebut dapat digunakan kembali untuk mendaftar hak akses OSS Berbasis Risiko.

Keempat, produk salah pada NIB dan perizinan berusaha lainnya yang telah berlaku efektif pada OSS 1.1. Dalam proses perbaikan dan penyempurnaan sistem, BKPM memperbaiki bugs sehingga pelaku usaha dapat mengunggah produk yang benar atas NIB dan perizinan berusaha lainnya yang telah berlaku efektif pada OSS 1.1, serta mengirimkan email pemberitahuan kepada pelaku usaha bahwa NIB dan perizinan berusaha lainnya tersebut telah diperbaiki.

Kelima, perpanjangan perizinan berusaha. Terkait kendala dan hambatan ini, Riyanto mengaku BKPM tengah melakukan pengembangan fitur perpanjangan perizinan berusaha dan dapat segera digunakan oleh pelaku usaha.

Sementara itu, Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Eko Basyuni, mengatakan bahwa PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah cukup memberikan kepastian hukum dan komprehensif dalam mengatur OSS Berbasis Risiko. Hanya saja beberapa kendala masih ditemukan dalam implementasinya.

“PP 5/2021 sebenarnya sudah cukup komprehensif dan mencoba membuat segala sesuatu lebih jelas dan konsisten dalam waktu yang cukup panjang,” katanya pada acara yang sama.

Hukumonline.com

Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Eko Basyuni.

Eko memaparkan beberapa hambatan, kendala dan tantangan yang ditemukan saat menggunakan OSS Berbasis Risiko seperti adanya tantangan dalam konsultasi virtual dimana janji untuk konsultasi virtual hanya dapat diperjanjikan setelah proses login. Hal ini menjadi tantangan bagi investor baru untuk melakukan konsultasi virtual dengan BKPM. Bahkan ditemukan beberapa akun memiliki error saat membuat janji konsultasi virtual seperti tombol tidak dapat ditekan.

Kemudian menyoal sinkronisasi terhadap akun dan data OSS v.1.1, dan data dari Kemenkumham. Dalam OSS Berbasis Risiko, permohonan untuk meminta akun dan kata sandi baru tidak selalu berhasil, termasuk untuk akun yang sudah dibuat sejak OSS v.1.1. kemudian data seperti NIB dan Izin Usaha akun OSS dalam V1.1 tidak langsung termigrasi ke OSS RBA ketika login berhasil. Migrasi data dari Kemenkumham ke akun OSS RBA tidak selalu berhasil untuk setiap akun, dan tidak tersedia fitur “force sync” atau semacamnya.

Tags:

Berita Terkait