Sejumlah Hambatan dan Tantangan Implementasi OSS Berbasis Risiko
Utama

Sejumlah Hambatan dan Tantangan Implementasi OSS Berbasis Risiko

BKPM terus melakukan perbaikan sekaligus penyempurnaan sistem OSS Berbasis Risiko.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Selain itu, perizinan berusaha belum seluruhnya tersedia. Beberapa fitur untuk melakukan permohonan memperoleh perizinan berusaha tidak seluruhnya tersedia, sebagai contoh TDPSE untuk KP3PMSE dan penyelenggara asing dan terkait Sertifikat Standar.

Eko juga menyebut fitur-fitur terkait Kantor Perwakilan (Representative Office) belum lengkap. Untuk pembukaan KPPA/KP3A, terdapat error setelah mengunggah dokumen permohonan. Bahkan tidak ada prosedur atau fitur untuk penutupan KPPA/KP3A tidak melalui Sistem OSS. Prosedur penutupan KPPA/KP3A yang belum memiliki akun OSS juga belum diatur. Belum terdapat fitur untuk melakukan pelaporan LKPM, fitur untuk melakukan penggantian kepala RO, dan fitur sehubungan dengan KP3PMSE.

Lalu terkat penggunaan Peta Polygon. Penggunaan peta polygon untuk pengajuan lokasi usaha dirasa lebih sulit dibandingkan menggunakan peta koordinat seperti yang OSS v.1.1. Apabila tidak memiliki sumber daya yang mumpuni, Pelaku Usaha perlu menggunakan jasa pihak ketiga untuk dapat membuat peta polygon.

“Dan jangka waktu verifikasi tambahan. Selain jangka waktu memperoleh perizinan berusaha berdasarkan Lampiran I PP No. 5/2021, dimungkinkan juga terdapat proses verifikasi yang dilakukan oleh K/L lain yang memerlukan tambahan waktu. Sebagai contoh, untuk kegiatan usaha industri, diperlukan tambahan waktu untuk verifikasi oleh Kementerian ATR/BPN,” papar Eko.

Tags:

Berita Terkait