Sejumlah Harapan terhadap ‘Nahkoda’ Badan Legislasi Pemerintahan
Berita

Sejumlah Harapan terhadap ‘Nahkoda’ Badan Legislasi Pemerintahan

Calon kandidat pimpinan badan legislasi ini disyaratkan harus berkompeten, dari kalangan profesional, dan tidak terkait atau berafiliasi dengan partai politik. Karena itu, disarankan Presiden bisa menunjuk/memilih pimpinan lembaga ini dari kalangan profesional yang mengerti betul seluk beluk persoalan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, buruknya kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan dianggap menjadi hambatan dalam melaksanakan berbagai program pemerintah. Hal ini kerap dikeluhkan Presiden Jokowi sendiri. Karena itu, apabila Jokowi serius ingin menata regulasi perlu memperhatikan kapasitas kandidat pemimpin lembaga ini mereformasi sistem penataan regulasi di Indonesia.

 

“Jangan sampai berdirinya badan regulasi ini malah menambah beban dan masalah dalam penataan regulasi hanya karena salah menunjuk orang yang tepat untuk memimpin badan ini,” kata dia mengingatkan.

 

Pengaturan pembentukan kementerian atau lembaga urusan pembentukan peraturan perundangan dituangkan dalam Pasal 99A UU Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini. Pasal 99A menyebutkan, “Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”.

 

Dari kalangan profesional

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai persoalan tumpang tindih dan over regulasi menjadi pekerjaan berat lembaga regulasi ini, penataan regulasi mulai tingkat pusat hingga daerah. Seperti pembentukan peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri (Permen), peraturan lembaga negara, termasuk peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) se-Indonesia.

 

Ferdian berpendapat lembaga legislasi ini juga harus melakukan preview executive terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang bakal disahkan DPRD dan kepala daerah untuk memastikan Raperda yang akan disahkan sesuai peraturan di atasnya. Lembaga baru itu mesti membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam menyampaikan masukan dan kritik dalam proses pembuatan UU. “Harapannya, lembaga ini mampu menjawab berbagai persoalan penataan regulasi,” kata dia.

 

Karena itu, Ferdian menyarankan agar Presiden bisa menunjuk/memilih pimpinan lembaga ini dari kalangan profesional yang mengerti betul seluk beluk persoalan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebab, lembaga regulasi ini cukup strategis dan menjadi ujung tombak Pemerintahan Jokowi Jilid II dalam lima tahun ke depan yang selama ini dinilai lemah di bidang politik hukum.

 

“Tidak bisa dibayangkan jika lembaga strategis yang menentukan hitam putihnya pemerintahan Jokowi ini diisi di luar kalangan profesional di bidang hukum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait