Sejumlah Kebijakan yang Ditempuh Tim Penyusun RKUHP
Terbaru

Sejumlah Kebijakan yang Ditempuh Tim Penyusun RKUHP

Secara garis besar terdapat tiga hal. Mulai sistem dan struktur yang diupayakan tidak terlalu berbeda dengan KUHP yang berlaku saat ini, hingga hasil rekodifikasi. Seperti adanya perbaikan rumusan, jenis delik dan sanksi, hingga mengeluarkan tindak pidana dari RKUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Tim Perumus RKUHP yang juga Dosen Hukum Pidana FHUI, Surastini Fitriasih dalam webinar bertajuk 'Kodifikasi Politik Hukum Pidana Indonesia', Rabu (22/6/2022). Foto: RFQ
Anggota Tim Perumus RKUHP yang juga Dosen Hukum Pidana FHUI, Surastini Fitriasih dalam webinar bertajuk 'Kodifikasi Politik Hukum Pidana Indonesia', Rabu (22/6/2022). Foto: RFQ

Anggota Tim Perumus RKUHP yang juga Dosen Hukum Pidana FHUI, Surastini Fitriasih mengatakan jejak perumusan naskah RKUHP melalui proses panjang. Puluhan tahun sudah naskah RKUHP berproses di tangan para ahli hukum hingga berujung pembahasan di DPR. Ada kebijakan yang diambil Tim Perumus RKUHP. Pertama, sistem dan struktur yang diupayakan tidak terlalu berbeda dengan KUHP yang berlaku saat ini agar penggunaan dalam praktik hukum, Pendidikan, dan pengajaran akademik tetap sama.

“Jadi, supaya tidak kaget. Strukturnya kok berbeda. Jadi tetap diupayakan sama,” ujarnya dalam webinar bertajuk “Kodifikasi Politik Hukum Pidana Indonesia”, Rabu (22/6/2022).

Surastini melihat fakta format standarnya telah ditentukan dalam UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya, ketika membuat RKUHP dengan kodifikasi menjadi persoalan tersendiri. “Ini kan UU, tapi dalam bentuk kodifikasi,” kata Surastini.   

Kedua, rekodifikasi. Menurutnya, dalam penyusunan RKUHP dengan cara rekodifikasi, sehingga dalam pembuatan RKUHP tidak memulai dari nol. Materi yang telah tertuang dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda, seperti asas-asas hukumnya masih relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Sedangkan tindak pidana yang tertuang dalam RKUHP disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

Baca Juga:

Seperti apakah ketentuan-ketentuan tersebut masih diperlukan. Misalnya, rumusan deliknya, hingga sanksinya. Menurutnya, rekodifikasi diambil berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai pertemuan ilmiah maupun langsung disampaikan kepada tim perumus RKUHP. “Jadi sampai sekarang tim perumus masih menerima masukan-masukan tentang tindak pidana, tindak pidana tertentu. Jangan sampai over kriminalisasi dan perlu direformulasi,” lanjutnya.

Kemudian menelaah hasil penelitian dan kajian tentang perkembangan delik dalam masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Termasuk menyerap masukan dari pengkajian dan pengamatan bentuk-bentuk serta dimensi baru kejahatan dalam pertemuan ataupun kongres, serta berbagai konvensi internasional. Begitu pula menghasilkan perbandingan dengan hukum pidana negara lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait