Sejumlah Kriteria Anggota Dewan Pengawas KPK
Berita

Sejumlah Kriteria Anggota Dewan Pengawas KPK

Selain memenuhi syarat dalam UU KPK, Calon Anggota Dewan Pengawas sebaiknya pernah berkecimpung di KPK; dari beragam profesi dan tokoh masyarakat; memahami kerja-kerja pengawasan dan paham objek yang diawasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi dengan topik 'Mengintip Figur Anggota Dewan Pengawas KPK' di Komplek Gedung DPR, Kamis (7/11). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam diskusi dengan topik 'Mengintip Figur Anggota Dewan Pengawas KPK' di Komplek Gedung DPR, Kamis (7/11). Foto: RFQ

Di tengah polemik Perppu KPK, belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno menjadi Ketua Tim Panitia Seleksi Dewan Pengawas KPK sesuai amanat Pasal 37E UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dimana Dewan Pengawas KPK pertama kali ditunjuk/dipilih oleh Presiden.

 

Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK; menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik itu; dan mengevaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala setiap tahun.

 

Seperti dikutip Antara di Istana Negara, Kamis (7/11/2019) kemarin, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan lima anggota Dewan Pengawas KPK selain memenuhi syarat sesuai Pasal 37A UU KPK itu, juga harus memiliki visi yang sama dengan politik hukum pemerintahan Presiden Jokowi. Salah satunya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

 

Pasal 37D

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki integritas moral dan keteladanan;

e. berkelakuan baik;

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

h. berpendidikan paling rendah S-1 (sarjana strata satu);

i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan

l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan siapapun boleh menjadi anggota Dewan Pengawas KPK sepanjang memenuhi persyaratan dalam UU No.19 Tahun 2019 itu. Tak terkecuali, mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang santer beredar di publik. Meski keduanya pernah menjalani hukuman pidana penjara, namun Antasari mendapat grasi Presiden.

 

Dia menerangkan untuk pertama kalinya pemilihan Dewan Pengawas MK diberikan kepada Presiden. Ini disebabkan karena pembuat UU menyadari tenggat waktu yang pendek. Menurutnya, bila diseleksi anggota Dewan Pengawas KPK dilakukan bersama DPR, setidaknya diperlukan waktu dua hingga tiga bulan.

 

“Ya untuk pertama, kita serahkan kepada Presiden. Kita berharap Presiden melakukan (proses seleksi) ini juga secara terbuka,” ujar Trimedya Pandjaitan dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung DPR, Kamis (7/11/2019).  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait