Sejumlah langkah Indonesia Keluar dari Daftar Pelanggaran KI Berat
Terbaru

Sejumlah langkah Indonesia Keluar dari Daftar Pelanggaran KI Berat

Mulai membentuk Satgas Operasi Penanggulangan Status PWL; sosialisasi di pasar fisik maupun e-commerce; diklat penyidik PPNS; kerja sama dengan instansi lain; hingga penegakan hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo saat memimpin rapat membahas perkembangan Priority Watch List (PWL), Kamis (9/9/2021) malam. Foto: Istimewa
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo saat memimpin rapat membahas perkembangan Priority Watch List (PWL), Kamis (9/9/2021) malam. Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI Kemenkumham) menggelar pertemuan dengan Wakil Perdagangan Amerika Serikat (USTR) guna mendiskusikan langkah-langkah Indonesia untuk keluar dari Priority Watch List (PWL) yang berisi daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) cukup berat.

“Indonesia sudah ada di dalam daftar ini selama 33 tahun. Kami sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status PWL Indonesia di bidang KI. Dari awalnya 17 kementerian/lembaga, kini hanya lima. Harapannya Satgas ini dapat memberikan dampak yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan pelanggaran KI,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo dalam keterangannya, Kamis, (9/9/2021) malam.

Anom melanjutkan selama ini banyak kendala yang dihadapi Indonesia dalam mengupayakan penegakan hukum di bidang KI. Salah satunya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap KI, sehingga pihaknya melakukan berbagai sosialisasi di pasar fisik maupun e-commerce dengan harapan para pelapak tidak menjual barang palsu lagi.

“Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, lalu kami akan lakukan penegakan hukum di Januari 2022. Ini agar mereka punya kesempatan beralih usaha dan paham. Dampak dari penegakan hukum adalah masalah sosial. Kami hindari masalah sosial itu, tetapi jika tidak dijalankan saya pastikan akan kami lakukan penegakan,” lanjutnya. (Baca Juga: Tips untuk Pelaku Usaha Saat Menangani Pelanggaran Merek)

Selain dengan satgas ini, Ditjen KI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah melakukan koordinasi dengan perwakilan KI di Kantor Wilayah Kemenkumham di 31 provinsi di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat yang memiliki aduan tidak perlu melapor ke pusat. Perwakilan di daerah bisa melakukan tindakan atau meminta dukungan dari pusat untuk melakukan tindakan jika diperlukan.

Sebagai informasi, Ditjen KI Kemenkumham tahun ini tengah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan meningkatnya sumber daya manusia ini, Ditjen KI berharap akan lebih banyak lagi kasus pelanggaran KI yang bisa diselesaikan. Tak hanya itu, Anom Wibowo menjelaskan Tim Satgas ini tengah menyusun kerja sama dengan berbagai marketplace untuk memastikan tidak ada penjualan barang palsu di lapak digital.

Nantinya, pelapak diminta menunjukkan sertifikat KI dari barang dagangannya sebelum diunggah ke marketplace. Di saat bersamaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mewajibkan industri maupun produsen obat dan makanan untuk mencantumkan barcode pada kemasan, sehingga masyarakat bisa secara mandiri mengidentifikasi langsung melalui smartphone apakah produk ini legal atau ilegal.

Tags:

Berita Terkait