Sejumlah OTT KPK yang Menarik Perhatian di Tahun 2022
Kaleidoskop 2022

Sejumlah OTT KPK yang Menarik Perhatian di Tahun 2022

Pejabat daerah, rektor perguruan tinggi hingga hakim agung terjerat OTT perkara korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Ali menjelaskan kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap terkait pengurusan temuan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

  1. OTT Rektor Unila

Hasil OTT (19/8) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022. Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi pihak swasta yakni Andi Desfiandi (AD).

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (21/8/2022).

KPK menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima suap sekitar Rp5 miliar. "Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM. "Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ungkap Ghufron.

  1. OTT Pengurusan Perkara di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) termasuk hakim agung, Sudrajad Dimyati pada 22 September.

Dalam kasus tersebut ditetapkan, sebagai penerima adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Tags:

Berita Terkait