Sejumlah Pekerjaan Rumah Menanti DK OJK Terpilih
Terbaru

Sejumlah Pekerjaan Rumah Menanti DK OJK Terpilih

Seperti maraknya berbagai kasus pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga karut-marut permasalahan di sektor asuransi, perdagangan saham gorengan, dan tekfin ilegal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 usai ditetapkan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2022). Foto: RES
Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 usai ditetapkan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2022). Foto: RES

“Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon dewan komisioner (DK) otoritas jasa keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 dapat disetujui”. Pertanyaan itu diajukan Ketua DPR Puan Maharani kepada seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022). Sebanyak 7 orang calon terpilih ditetapkan sebagai DK OJK periode 2022-2027.

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan pengambilan keputusan dari sejumlah calon dengan memilih 7 nama dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Ada 7 nama calon yang terpilih yakni Mahendra Siregar menjabat sebagai Ketua DK OJK dan merangkap sebagai anggota. Kemudian Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua DK OJK dan sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota.

Selanjutnya, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. Ada pula Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal; Ogi Pratomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Kemudian, Sophia Isabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota serta  Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. Terhadap 7 nama itu diputuskan setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak 6 dan 7 April 2022 lalu.

Baca:

Terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan terpilihnya 7 nama calon terpilih diharapkan menjadikan OJK lembaga yang kuat berwibawa dan fleksibel. Tak hanya itu, OJK harus mampu merangkul dan membangun komunikasi yang efektif dengan semua stakeholders. Seperti MPR, DPR, DPD, BPK, aparat penegak hukum, asosiasi sektor keuangan, hingga masyarakat luas pada umumnya.

"Pengambilan keputusan juga harus dilakukan secara kolektif kolegial. Sehingga setiap anggota Dewan Komisioner OJK memiliki semangat team work dan setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan bersama,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait