Sejumlah Pekerjaan Rumah Pemerintah untuk Atasi Persoalan Karhutla
Berita

Sejumlah Pekerjaan Rumah Pemerintah untuk Atasi Persoalan Karhutla

Pemerintah harus melaksanakan Inpres 3/2020 secara akuntabel dan melibatkan masyarakat dengan indikator capaian yang jelas, disertai laporan yang dirilis ke publik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Perlindungan ekosistem gambut mendesak dijalankan agar terhindar dari kebakaran lahan. Foto: MYS
Perlindungan ekosistem gambut mendesak dijalankan agar terhindar dari kebakaran lahan. Foto: MYS

Peristiwa kebakaran hutan di sejumlah titik wilayah di Indonesia masih saja terjadi setiap tahunnya. Beragam upaya kebijakan dan langkah telah ditempuh pemerintah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dilakukan. Meskipun Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar seluruh instrumen negara bergerak, tapi sayangnya masih terdapat inkonsisten kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.  

Deputi Direktur Bidang Program dan Kepala Divisi Tata Kelola LH dan Keadilan Iklim, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini mengatakan ada enam arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap jajaran kementerian/lembaga serta Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu menjadi pedoman untuk mencegah dan mengatasi karhutla yang terus berulang setiap tahunnya.

Tapi praktiknya masih saja terjadi peristiwa karhutla. Presiden Jokowi bahkan sempat mengancam akan mencopot jajaran Polri dan TNI yang tak mampu mengendalikan karhutla di daerahnya. Karena itu, jajaran TNI dan Polri harus bersikap tegas dan bergerak cepat mengatasi Karhutla. Kendati terdapat enam arahan pengendalian karhutla dari Presiden Jokowi, namun masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah Pemerintah yang mesti diselesaikan untuk mengatasi karhutla.

Pertama, agenda Pemerintah melalui kebijakan yang didorong melalui Inpres tidak jelas capaiannya. Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dari laporan yang tidak disampaikan ke publik. Sejak 2015 silam terdapat Instruksi Presiden No.11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan. Namun, hingga saat ini laporan capaian Inpres tersebut tidak dibuka ke publik.

Bla ditelisik lebih jauh terdapat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 001/1/KIP-PS-A/2017. Dalam putusan itu menyatakan laporan capaian Inpres 11/2015 merupakan informasi publik yang terbuka. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Komisi Informasi memerintahkan kepada Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkompolhukam) agar menyusun laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 serta menyerahkan ke Presiden dan Pemohon.

“Tanpa adanya laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 yang dibuka ke publik, tentu kita tidak dapat menilai sejauh mana capaian Pemerintah dalam mengendalikan karhutla,” ujar Grita Anindarini dalam keterangannya kepada Hukumonline beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Melihat Pasal-Pasal Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan)

Kedua, tak ada kewajiban pelaporan kepada publik. Presiden telah menerbitkan Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Inpres 3/2020) yang menggantikan Inpres 11/2015. Sayangnya, Perpres ini masih tak ada kewajiban pelaporan kepada publik dalam Inpres 3/2020. Menurutnya, pengkoordinasian pelaporan dilakukan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) langsung kepada Presiden tanpa adanya kewajiban pelaporan ke publik.

Tags:

Berita Terkait