Sejumlah Penyesuaian Aturan dalam PPKM Level 3 dan 4
Terbaru

Sejumlah Penyesuaian Aturan dalam PPKM Level 3 dan 4

Pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit. "Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," pesannya.

Sementara itu, untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ada pun ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.

Di samping itu, Luhut mengungkapkan PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," katanya.

Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

"Juga kami atur masalah warung makan, warteg, pedagangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," jelasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift di mana setiap shift-nya dapat beroperasi kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik. "Sehingga jika bisa beroperasi dengan 2 shift pada satu hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik," katanya.

Namun, Luhut mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus dengan protokol kesehatan ketat termasuk soal pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan pun tidak boleh bersamaan. "Besok kami akan melakukan rapat teknis dengan Menteri Perindustrian dengan mengambil contoh bagaimana (upaya penanganan di) Kudus yang sekarang ini sudah sangat-sangat bagus dibandingkan 1,5 bulan yang lalu," ujar Luhut.

Penyesuaian aturan berikutnya yakni terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik yang dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. "Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat, juga dengan menerapkan prokes secara lebih ketat," imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM yang diambil demi keselamatan rakyat untuk menekan angka penularan COVID-19. "Saya setuju PPKM diperpanjang. Ini keputusan cukup berat, tetapi harus tetap diambil untuk menyelamatkan nyawa rakyat," kata Dasco seperti dilansir Antara.

Dia menilai pemerintah mengambil keputusan memperpanjang PPKM semata-mata untuk menekan angka penularan COVID-19 yang hingga saat ini masih tinggi. Dasco sependapat dengan Presiden Jokowi bahwa pemberlakuan PPKM sudah berhasil meredam angka COVID-19 namun belum mencapai target angka penurunan signifikan hingga 10 ribu kasus per hari. "Karena itu pemerintah memandang perlu untuk dilakukan perpanjangan PPKM level 4. Namun masyarakat harus mematuhi perpanjangan PPKM," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait