Sejumlah Pertimbangan Sebelum Berafiliasi dengan Firma Hukum Asing
Terbaru

Sejumlah Pertimbangan Sebelum Berafiliasi dengan Firma Hukum Asing

Ibaratnya dalam berumah tangga, sebelum menemukan ‘pasangan yang tepat’ diperlukan masa penjajakan untuk kantor hukum dapat saling mengenal satu sama lain. Mulai dari kesamaan visi misi sampai dengan adanya kecocokan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Bono Daru Adji, Sartono, dan Ardian Deny Sidharta. Foto Kolase: Istimewa
Bono Daru Adji, Sartono, dan Ardian Deny Sidharta. Foto Kolase: Istimewa

Diperlukan pertimbangan tersendiri bagi kantor-kantor hukum sebelum menjalin afiliasi atau kerja sama dengan firma hukum asing. Bagi setiap kantor hukum tentunya memiliki pertimbangan masing-masing dalam menjatuhkan pilihan dan keputusannya. Berikut sejumlah hal yang dimiliki 3 firma hukum ternama Indonesia sebelum mantap berafiliasi dengan firma hukum asing.

“Ini seperti kalau orang mau berkeluarga atau berpasangan, tentunya masing-masing calon pasangan sudah mempunyai kriteria pasangannya. Misalnya mempunyai kesamaan visi misi, sudah melihat platform masing-masing dan kecocokan lainnya, misalnya dari segi bentuk kerja sama, hal-hal mana yang dapat dilihat dan dibicarakan lagi dalam diskusi atau negosiasi untuk memulai kerjasama tersebut,” kata Managing Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Ardian Deny Sidharta, Rabu (6/7/2022).

Deny mengingatkan sebelum mulai mempertimbangkan ‘kecocokan’ dengan firma asing yang hendak dijadikan mitra kerja sama, perlu perhatikan kesiapan stakeholders kantor hukum. “Siap untuk membuka diri, siap dengan lawyer-lawyernya dan siap berkomitmen untuk bekerja sama dengan firma hukum asing. Tentu saja hal ini ada konsekuensi-konsekuensinya, mengingat beberapa firma hukum asing mempunyai standar tertentu baik code of conduct dan lain-lain, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh kedua pihak yang berafiliasi,” imbuhnya.

Baca Juga:

Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Bono Daru Adji mengamini adanya pertimbangan tertentu sebelum memutuskan untuk berafiliasi dengan firma asing. Bagi AHP, yang secara DNA berdiri sebagai law firm yang banyak mengerjakan transaksi, arbitrase, dan litigasi, maka mau tidak mau mesti berhubungan dengan law firm-law firm asing. Sehingga terbentuk hubungan baik antara AHP dengan banyak law firm asing,

Poin selanjutnya adalah dari segi market. “Kita percaya ASEAN adalah market yang sangat baik dan jadi target investor besar dari seluruh dunia. Sehingga bekerja sama dengan law firm yang bisa menguasai ASEAN itu buat kita, kita utamakan. Pada saat yang bersamaan, menjaga hubungan baik dengan banyak law firm asing. Kita ukur betul-betul (sebelum memutuskan untuk bergabung dalam jejaring afiliasi),” ungkapnya.

Penting pula untuk mengkombinasikan antara ‘tidak boleh kehilangan momentum’ dengan ‘mengukur kesiapan diri masing-masing’ sebelum memutuskan kantor hukum melakukan ekspansi melalui afiliasi bersama firma asing. Biasanya terhadap firma hukum yang baru berdiri, yang patut menjadi prioritas utama adalah bagaimana menjaga solidaritas diantara partner yang ada agar dapat membentuk tim yang tangguh.

Tags:

Berita Terkait