Sejumlah Perubahan dalam Perma Gugatan Sederhana
Utama

Sejumlah Perubahan dalam Perma Gugatan Sederhana

Mulai kenaikan nilai objek gugatan maksimal Rp500 juta, dikenalnya putusan verstek, verzet, dikenalnya sita jaminan, hingga eksekusi putusan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 hari setelah penetapan aanmaning. Dalam hal kondisi georafis tertentu, aanmaning tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7 hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi batas waktu itu. “Jika tidak dipatuhi, (eksekusi) putusan dilaksanakan sesuai hukum acara perdata yang berlaku,” terangnya.        

 

Perma Perubahan Gugatan Sederhana ini juga dapat menggunakan administrasi perkara secara elektronik (e-court). Kini, MA pun tengah melakukan teroboson dengan menerapkan sistem persidangan elektronik (e-litigation). “Tentu dengan prosedur administrasi elektronik ini dapat lebih cepat dan murah dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana,” kata dia.

 

Seperti diketahui, dalam Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana ini menetapkan jangka waktu penyelesaian maksimal 25 hari sudah diputuskan dengan hakim tunggal dan nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta. Seperti gugatan perdata biasa, dasar gugatan sederhana ini menetapkan kriteria perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Perma ini mensyaratkan pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Para pihak dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung di persidangan. Makanya, Perma ini tidak dapat diterapkan ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, ada dua jenis perkara yang tidak bisa diselesaikan melalui gugatan sederhana ini yakni perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus dan perkara sengketa hak atas tanah.

 

Sistem gugatan sederhana ini juga mengenal istilah dismissal process, dimana saat sidang pendahuluan hakim berwenang menilai dan menentukan apakah perkara tersebut masuk kriteria gugatan sederhana? Apabila hakim berpendapat perkara bukanlah gugatan sederhana, maka dikeluarkan penetapan perkara tidak berlanjut. Terkait putusan akhir, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

 

Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum yang juga Pengajar STHI Jentera Ahmad Fikri Assegaf mengapresiasi terbitnya Perma No. 4 Tahun 2019 ini. Misalnya, proses pemanggilan para pihak bersengketa dapat memecahkan masalah yuridiksi (kewenangan mengadili). “Penanganan gugatan perdata biasa, biasanya menghabiskan waktu hingga 5 bulan, tapi dalam gugatan sederhana dapat diselesaikan selama 25 hari. Ini perlu diapresiasi,” kata dia.

 

“Tapi, persoalannya untuk memanggil orang yang berada di luar negeri masih menjadi pertanyaan disini?”

Tags:

Berita Terkait