Sejumlah Rekomendasi dan Solusi atas Permasalahan OSS RBA
Terbaru

Sejumlah Rekomendasi dan Solusi atas Permasalahan OSS RBA

Setidaknya, ada empat solusi untuk menyelesaikan masalah dalam implementasi OSS RBA.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Hukumonline.com

Sebelumnya, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPM), Riyatno, mengakui sejak diluncurkan awal Agustus lalu, OSS Berbasis Risiko masih belum sempurna. “Sistemnya memang belum selesai, Insha Allah bulan depan selesai. Jika menemukan kendala, bisa mengontak BKPM,” kata Riyatno dalam acara yang sama.

Dia pun menjabarkan setidaknya ada lima hambatan sekaligus tantangan dalam implementasi OSS Berbasis Risiko. Pertama, Pengiriman email notifikasi seperti registrasi, aktivasi, reset password yang gagal. Kedua, pada saat penggantian hak akses OSS 1.1 ke OSS Berbasis Risiko, NIB yang seharusnya terdaftar untuk hak akses yang sama tidak terbaca atau tidak tampil.

Ketiga, Duplikasi email pendaftaran hak akses. Biasanya hal ini disebabkan oleh adanya email yang telah digunakan untuk mendaftarkan hak akses OSS 1.1 namun belum memiliki perizinan berusaha. Keempat, produk salah pada NIB dan perizinan berusaha lainnya yang telah berlaku efektif pada OSS 1.1. Kelima, perpanjangan perizinan berusaha.

Pada awal kehadirannya, pelaku usaha mengaku menemukan sejumlah kendala dalam proses mengurus perizinan lewat OSS Berbasis Risiko. Aplikasi ini resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (9/8) lalu, di kantor Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Konsultan Easybiz Febriana Artinelli mengungkapkan bahwa kendala yang ditemukan dalam OSS Berbasis Risiko cukup beragam. Pertama, terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Menurutnya, sebanyak 353 KBLI belum memiliki pengampu, bahkan ada satu KBLI yang memiliki dua pengampu.

Sebenarnya BKPM telah mengatur pengampu untuk 353 KBLI di OSS Berbasis Risiko, seagaimana tercantum dalam SE Kepala BKPM No.18 Tahun 2021 tetang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM No.17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS. Namun saat mengurus perizinan melalui OSS Berbasis Risiko, salah satu KBLI yang yang terdapat dalam SE 18/2021 belum bisa diproses.

“Memang belum dicoba semua (KBLI), tapi salah satu dari 353 KBLI itu saat diproses belum bisa keluar NIB-nya, belum ada pengampunya. Ini jadi hambatan untuk pelaku usaha karna mereka butuh cepat NIB tersebut tapi ternyata di OSS belum bisa diproses, sudah coba telepon ke OSS tapi katanya memang belum ada dan paling lambat baru tersedia itu 31 Agustus,” kata Febriana.

Tags:

Berita Terkait