Sejumlah Rekomendasi Panel HAN dalam Konferensi Nasional APHTN-HAN 2022
Terbaru

Sejumlah Rekomendasi Panel HAN dalam Konferensi Nasional APHTN-HAN 2022

Hasil rekomendasi dari Panel 1 dan 2 HAN dalam KNAPHTN-HAN masing-masing membahas antara lain meliputi isu Perkembangan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara serta Perizinan Pasca UU Cipta Kerja.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Peserta Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KNAPHTN-HAN) 2022 di Badung, Bali pada 19-21 Mei 2022. Foto: RES
Peserta Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KNAPHTN-HAN) 2022 di Badung, Bali pada 19-21 Mei 2022. Foto: RES

Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KNAPHTN-HAN) 2022 belum lama ini digelar di Badung, Bali pada tanggal 19-21 Mei 2022 lalu. Pada konferensi yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini mengusung tema “Dinamika Negara Hukum Demokratis Pasca Perubahan UUD 1945” sebagai respon dan refleksi dari telah berjalannya 20 tahun kehidupan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan.

“Pada KNAPHTN-HAN ini, di satu sisi, ingin mendapatkan gambaran dan pandangan dari aktor-aktor demokrasi ketatanegaraan dari berbagai cabang kekuasaan. Pada sisi lain, ingin memfasilitasi kehadiran pemikiran-pemikiran kontributif dari para pengajar HTN-HAN dari berbagai kampus di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Umum APHTN-HAN Guntur Hamzah dalam rilis yang diterima Hukumonline, Sabtu (21/5/2022) kemarin.

Baca juga:

Karena itu, APHTN-HAN menghadirkan sejumlah ruang diskusi yang mencakup 5 tema utama. Antara lain Penataan Legislasi dan Peraturan Kebijakan; Pokok-pokok Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia; Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah; Perkembangan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara; dan Perizinan Pasca UU Cipta Kerja. Usai pemaparan dan diskusi panjang antar peserta Konferensi yang terbagi dalam 5 Panel. Tepatnya terdiri atas 3 Panel HTN dan 2 Panel HAN, melahirkan beberapa rekomendasi.

Untuk Panel 1 Hukum Administrasi Negara (HAN), dilakukan pembahasan seputar Perkembangan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Atas diskusi yang telah dilakukan panel 1 itu terdapat 6 hasil rekomendasi. Pertama, perlu dilakukannya penataan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), baik yang berkaitan dengan sengketa tata usaha negara (TUN) umum maupun sengketa TUN khusus. Hukum acara penanganan sengketa TUN umum dan khusus berupa UU juga diperlukan. Kedua, PTUN direkomendasikan dapat menjadi peradilan khusus Pemilu dengan kewenangan khusus mengadili sengketa administrasi Pemilu.

Ketiga, Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (onrechtsmatige overheidsdaad) dalam PERMA RI No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan merupakan aturan yang menjadi sebuah terobosan bermakna dalam memperkuat sistem perlindungan hukum masyarakat. Tetapi masih perlu diadakan kajian lebih lanjut.

Keempat, dilakukan redesain upaya fiktif positif pasca berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dapat dilakukan melalui materi perubahan dalam UU Cipta Kerja perihal pengembalian fungsi PTUN sebagai lembaga berwenang menguji keputusan fiktif positif. Kelima, berkenaan dengan perkara lingkungan hidup, Hakim PTUN perlu lakukan penafsiran secara sistematis dalam menilai “kepentingan penggugat yang dirugikan secara individual dan masyarakat”. Keenam, diadakan penegasan bila pemerintah tidak menjalan putusan PTUN, maka pemerintah dapat dikualifikasikan melakukan tindakan contempt of court dan dikenakan denda.

Tags:

Berita Terkait