Sejumlah Rekomendasi untuk Materi Pembahasan RUU Narkotika
Terbaru

Sejumlah Rekomendasi untuk Materi Pembahasan RUU Narkotika

Mulai teknik penyidikan khusus bisa jadi objek praperadilan, memasukkan unsur kesalahan dalam pasal, penggunaan narkotika untuk diri sendiri tidak dipidana, hingga pembentukan Tim Penilai.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota JRKN, Maidina Rahmawati  dalam diskusi daring bertajuk 'Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN', Selasa (22/2/2022). Foto: RFQ
Anggota JRKN, Maidina Rahmawati dalam diskusi daring bertajuk 'Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN', Selasa (22/2/2022). Foto: RFQ

Teknik penyidikan khusus yang dilakukan penyidik Polri atau Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan kasus narkotika seharusnya menjadi objek praperadilan dalam Revisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, selama ini tidak ada pengaturan standar metode khusus penyidikan dalam perkara narkotika yang bisa diakses dan dipersoalkan masyarakat.  

“Berkaitan metode penyidikan ini kita usulkan bisa menjadi objek praperadilan,” ujar salah satu Anggota Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) Maidina Rahmawati dalam diskusi daring bertajuk “Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN”, Selasa (22/2/2022).

Dia menerangkan penyidikan khusus dalam penanganan kasus narkotika terdapat dua metode sebagaimana diatur Pasal 75 huruf j UU 35/2009. Pertama, metode teknik penyidikan pembelian terselubung (under cover buying). Kedua, metode teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan (submission under supervision).

Dalam praktik penyidikan yang dilakukan BNN atau Polri, penyidik menggunakan dua metode penyidikan tersebut untuk membongkar peredaran gelap narkotika. Dalam membongkar sindikat peredaran gelap narkotika, dimulai dengan adanya bukti permulaan yang cukup untuk melakukan pembelian terselubung dan penyerangan di bawah pengawasan.

Bukti permulaan yang cukup, kemudian dikirimkan ke pihak Kejaksaan atau Pengadilan Negeri (PN) setempat dalam rangka mendapatkan izin menggunakan dua metode penyidikan tersebut. Menurut Maidina, izin menyidik kasus peredaran gelap narkotika dibatasi 1x7 hari dan dapat diperpanjang 1x7 hari, sehingga totalnya menjadi 14 hari. Selanjutnya, menyusun berita acara yang akan diberikan ke terduga/tersangka dan/atau kuasa hukumnya.

Bagi JRKN, kata Maidina, metode penyidikan tersebut sudah selayaknya menjadi objek praperadilan dan diirekomendasikan masuk dalam pengaturan draf RUU Narkotika. Sebab, dalam praktik selama ini, masyarakat yang tersandung kasus narkotika tidak dapat mengakses dan mempersoalkan standar metode penyidikan khusus tersebut.

“Banyak sekali putusan-putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa penyidikan berdasarkan penjebakan dan sebagiannya berkaitan dengan kewenangan ini dapat dijadikan investigasi atau pengusutan tindak pidana,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait