Sejumlah Risiko Membayangi Rencana Penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan
Utama

Sejumlah Risiko Membayangi Rencana Penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan

Rencana pemerintah menerbitkan Perppu untuk mereformasi pengawasan keuangan dan moneter berisiko menghancurkan perekonomian negara. Kebijakan moneter dan keuangan rawan dipolitisasi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengkritik pemerintah karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat mendesak dan kondisi genting. Selain itu, dia menilai penghilangan independensi BI ini berisiko dimanfaatkan pemerintah untuk mencetak uang sebanyak mungkin sehingga manambal lubang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Buat apalagi sektor moneter diobrak-abrik, yaitu BI disuruh cetak uang,” jelas Anthony.

Dia mengatakan rencana pembentukan dewan moneter tersebut berisiko menghancurkan ekonomi nasional. Dia menanggap rencana penerbitan Perppu tersebut tidak tepat dilakukan di tengah kondisi saat ini dan menimbulkan disharmonisasi regulasi yang sudah terjadi saat ini.

“Penggunaan Perppu tidak pada tempatnya berpotensi hancurkan bangsa dan negara hukum. Penerbitan Perppu memang hak konstitusi Presiden tapi kalau ada hal ikhwal kegentingan memaksa. Sehingga harus dilihat syarat itu dan masih ada berbagai persyaratan lagi. Perppu ini (reformasi sektor keuangan) bukan menyempurnakan tapi memusnahkan sehingga yang tadinya sudah harmonis jadi tidak harmonis,” kata Anthony.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin, mengatakan salah satu permasalahan penting yang harus diperhatikan regulator ke depan mengenai konglomerasi sektor jasa keuangan. Menurutnya, dengan pengawasan yang sudah ada saat ini oleh OJK secara khusus, maka lebih fokus dan terencana dengan baik. Selain itu, pengawasan oleh OJK sudah terintegrasi sehingga kegiatan bisnis industri jasa keuangan sudah terawasi secara baik.

Kami dengan adanya ojk pengawasan jadi fokus, terencana dengan baik dan cover semua aktivitas perbankan. Benefit a lot pengawasan bank khusus ada di OJK karena bisa intens dan khusus. Dengan pengawasan bersama, kami dan OJK bisa men-judge risiko-risiko sehingga termitigasi dengan baik,” jelas Siddik.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana membuat Perppu yang bertujuan untuk menata dan memperkuat sector keuangan. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Perppu tersebut sedang dibahas sebagai landasan hukum untuk menguatkan stabilitas sistem keuangan. Namun, Sri Mulyani tidak menegaskan secara detil isi Perppu tersebut.

Tags:

Berita Terkait