Sejumlah RUU Ini Bakal Kedepankan Penerapan Keadilan Restoratif
Utama

Sejumlah RUU Ini Bakal Kedepankan Penerapan Keadilan Restoratif

Seperti RKUHP, RUU Kejaksaan, RUU Narkotika, RKUHAP, hingga RUU PKS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua MPR Arsul Sani dalam acara focus group discussion bertajuk 'Penyamaan Persepsi Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif' di Solo, Kamis (4/11/2021). Foto: RFQ
Wakil Ketua MPR Arsul Sani dalam acara focus group discussion bertajuk 'Penyamaan Persepsi Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif' di Solo, Kamis (4/11/2021). Foto: RFQ

Pelaksanaan restorative justice (keadilan restoratif) sudah diterapkan sejumlah institusi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Hal ini ditunjukan dengan terbitnya sejumlah peraturan di internal lembaga masing-masing dalam upaya menjalankan fungsi penegakan hukum. Untuk itu, kondisi ini perlu ditindaklanjuti dengan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas di lembaga legislatif.

“Apa yang ada dalam roadmap fungsi egislasi di DPR sejak periode lalu, keadilan restoratif menjadi bagian reformasi hukum Indonesia yang semangat normanya akan diakomodir dalam sejumlah UU,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani dalam acara focus group discussion bertajuk “Penyamaan Persepsi Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Surakarta, Solo, Kamis (4/11/2021).

Dia mengatakan ikhtiar masing-masing lembaga penegak hukum untuk menerapkan keadilan restoratif sebagai bagian sistem peradilan terpadu perlu didukung penuh. Lantas apa saja rancangan UU yang bakal mengedepankan penerapan keadilan restoratif dimaksud?  

Pertama, DPR dalam periode 2014-2019 telah mulai membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meski pembahasannya hingga saat ini masih berlangsung, RKUHP sudah memuat rumusan materi keadilan restoratif termasuk kelembagaannya dalam sejumlah RUU terkait.   

Kedua, Revisi UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurut Arsul, dalam RUU Kejaksaan menyisipkan bagaimana korps adhiyaksa mengimplementasikan keadilan restoratif dalam tugas pokok dan fungsi jaksa. Dia berharap pemerintah mengajukan asas keadilan restoratif sebagai pokok penyebab over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ketiga, revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, UU 35/2009 dalam praktik penegakan hukum sudah cukup baik yang mencerminkan keadilan restoratif. Hanya saja, implementasinya belum sepenuhnya terlaksana dan diterapkan seluruh jajaran penegak hukum, khususnya bagi jajaran Polri dan pengadilan. “Meski harus diakui dalam tahun-tahun terakhir ikhtiar melakukan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus narkotika meningkat. Ini terkait penerapan Pasal 127 UU 35/2009,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan Pasal 127 UU 35/2009 sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif memerintahkan pengguna murni, pengguna, dan bukan bandar narkoba agar direhabilitasi sebagai ujung proses hukum, bukan malah dikirim ke penjara (dihukum pidana, red). Faktanya, kondisi lapas 50 persen diisi oleh warga binaan pemasyarakatan, terpidana kasus narkoba. (Baca Juga: Keadilan Restoratif Tidak Direkomendasikan untuk 3 Jenis Kejahatan Ini)

Tags:

Berita Terkait