Sejumlah RUU Ini Bakal Kedepankan Penerapan Keadilan Restoratif
Utama

Sejumlah RUU Ini Bakal Kedepankan Penerapan Keadilan Restoratif

Seperti RKUHP, RUU Kejaksaan, RUU Narkotika, RKUHAP, hingga RUU PKS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. 

Menurut Mahfud, beragam aturan internal itu menunjukan keseriusan institusi penegak hukum untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum. Dia mengingatkan agar proses keadilan restoratif tidak menjadi pintu masuk “industri hukum”. “Kita selesaikan dengan cara ini itu, dan hukum dibuat dengan cara jual-beli,” kata Mahfud.

Dia melanjutkan industri hukum hanya sindiran bagi penegak hukum yang memperjualbelikan hukum. Seperti seseorang yang dipandang bersalah, tapi lepas dari jerat hukum karena membayar sejumlah rupiah. Bahkan, kasus perdata bisa dijadikan pidana. Modus tersebut sudah menjadi rahasia umum. “Tapi masalah itu kasuistis. Memang ada satu dua yang ‘nakal’ pasti itu akan menjadi berita besar,” katanya.

Tags:

Berita Terkait