Sejumlah Sanksi bagi Pelaku KDRT
Terbaru

Sejumlah Sanksi bagi Pelaku KDRT

Undang-undang KDRT memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Lalu, ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga yakni; pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantung ekonomi.

Selain adanya sanksi pidana untuk pelaku KDRT, di dalam UU KDRT turut mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT yaitu:

1. Pembatasan gerak pelaku yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

2. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Korban kasus KDRT dapat melaporkan pelaku KDRT ke pihak berwajib. Selain korban, lingkup anggota keluarga juga bisa membuat laporan jika menerima KDRT yang tidak hanya terbatas terjadi pada suami, istri, dan anak.

Tags:

Berita Terkait