Sejumlah Tantangan Menanti Anggota DK OJK Terpilih
Terbaru

Sejumlah Tantangan Menanti Anggota DK OJK Terpilih

Sebanyak 21 calon disodorkan Pansel ke Presiden untuk disaring menjadi 14 calon untuk diserahkan ke DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ketua Panitia Seleksi DK OJK, Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Ketua Panitia Seleksi DK OJK, Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Proses tahap pemilihan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 memasuki tahap akhir. Tim Panitia Seleksi telah menyodorkan sejumlah nama ke meja Presiden Joko Widodo. Sejumlah tantangan sudah di depan mata yang memerlukan strategi agar mampu dilalui dan menjadikan OJK menjadi lebih baik.

Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu mengataka calon anggota DK OJK periode 2022-2027 terpilih harus mampu menjawab berbagai tantangan zaman dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Selain itu, mampu menelaah berbagai regulasi yang mengatur jabatan dan kelembagaan OJK.

Baginya, sejumlah calon DK OJK terpilih nantinya tak hanya memiliki kecakapan dan kemampuan analisa. Tapi, mampu memadukan kepemimpinan lapangan yang bergerak cepat mencegah dan menindak berbagai dugaan pelanggaran dalam industri jasa keuangan.

“Dewan Komisioner OJK juga dituntut harus mampu menjawab tantangan perkembangan pesat dan cepat industri jasa keuangan di era digital,” ujarnya kepada Hukumonline di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Dia mengingatkan sebagai DK OJK, para komisoner harus memegang teguh norma Pasal 22 UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK. Pasal tersebut mengatur secara tegas larangan memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK.

Pasal 22 menyebutkan, “Anggota Dewan Komisioner dilarang: a. memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK; b. menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan; c. menjadi pengurus partai politik; dan d. menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait