Sejumlah Tantangan Sistem Digitalisasi Database Advokat
Utama

Sejumlah Tantangan Sistem Digitalisasi Database Advokat

Keuntungan atau manfaat sistem digitalisasi database advokat dapat memudahkan untuk menjalankan program dan berbagai kegiatan rutin dalam organisasi advokat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, digitalisasi database advokat dapat diolah dan dipilah-pilah berdasarkan pengelompokan (klasifikasi), seperti berdasarkan pendidikan, jenis kelamin, hingga kompetensi. Bila telah terdapat filterisasi pengelompokan akan dengan mudah membuat program sesuai kebutuhan advokat. “Sehingga kita bisa bisa dengan mudah membangun program tepat sasaran,” katanya.

Membangun sistem informasi advokat

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Sekjen Peradi SAI) Patra M Zen mengatakan digitalisasi merupakan proses penggunaan sistem digital berbasis data. Memasuki era masyarakat 5.0, sudah saatnya organisasi profesi advokat membangun sistem advokasi berbasis internet yang berguna bagi anggotanya.

Sama halnya dengan KAI, sejak 2016 Peradi SAI sudah menggaungkan pentingnya digitalisasi database advokat. Misalnya, Patra memberi contoh bahwa Peradi SAI pernah menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) dengan sistem one man one vote berbasis teknologi informasi. Sejak saat itu, Peradi SAI bermitra dengan lembaga yang memiliki visi sama untuk membangun sistem digitalisasi.

“Jadi ketimbang mikir menjadi ketua umum (ketum) seumur hidup, mending mikirin cara membangun organisasi advokat yang bisa melayani kepentingan profesi advokat. Jadi yang dilayani kepentingan profesi advokat, bukan individu,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2006-2011 itu melanjutkan digitalisasi sistem database dapat digunakan dalam berbagai kegiatan rutin. Seperti Musyawarah Cabang (Muscab), Mukernas, Rakernas. Kini, Peradi SAI berkolaborasi dengan The Asian Foundation (TAF) untuk membangun sistem informasi advokat (SIA).

SIA ini dibangun dengan dua pilar. Pertama, advokat dapat memodifikasi atau memperbaharui data karena masing-masing advokat memiliki akun tersendiri. Kedua, sistem tersebut dapat dimonitor dan diawasi oleh masing-masing DPC dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN). “Kita ingin organisasi advokat bisa bermanfaat bagi profesi advokat,” lanjutnya.

Program Officer TAF, Ajeng Wahyuni mengaku telah berkolaborasi dengan KAI dan Peradi SAI terkait program membangun sistem digitalisasi database advokat. Menurutnya, pendataan keanggotaan advokat dalam organisasi bagian memudahkan, memetakan kebutuhan pelatihan, pendidikan atau continuing legal education (CLE) guna meningkatkan kualitas kemampuan anggota. Seperti sertifikasi anggota dalam pendidikan dan pelatihan bidang hukum pertanahan, misalnya.

"Pendataan awal menjadi sangat penting. Jadi ketika membuat kebijakan atau program, maka basisnya dibutuhkan database,” katanya.

Tags:

Berita Terkait