Sejumlah Titik Rawan Korupsi yang Harus Dihindari Penjabat Kepala Daerah
Terbaru

Sejumlah Titik Rawan Korupsi yang Harus Dihindari Penjabat Kepala Daerah

Titik rawan korupsi yang hbru menjadi perhatian di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Titik Rawan Korupsi yang Harus Dihindari Penjabat Kepala Daerah
Hukumonline

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada 48 penjabat kepala daerah soal titik rawan korupsi dalam pengelolaan dan pelaksanaan program di daerah.

Hal itu dikemukakan Firli dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis. Rakor tersebut bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pembekalan kepada Pj kepala daerah yang baru dilantik.

"Untuk itu, kepada 48 penjabat kepala daerah baru yang terdiri lima penjabat gubernur dan 43 penjabat bupati/wali kota harus menghindari terjadinya 'fraud' saat bertugas. Pj kepala daerah juga harus memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan dan hukum negara," kata Firli.

Adapun, kata dia, titik rawan korupsi yang baru menjadi perhatian di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga.

Baca Juga:

Selain itu, titik rawan lainnya, yakni korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat.

Kemudian, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

"Oleh karena itu, KPK berharap para penjabat kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip 'good governance' dalam memimpin daerahnya," kata Firli.

Tags:

Berita Terkait