Sejumlah Usulan Koalisi Terkait Status Keselamatan Tahanan
Berita

Sejumlah Usulan Koalisi Terkait Status Keselamatan Tahanan

Dalam suratnya, Ditjen Badilum MA meminta selama masa darurat bencana wabah virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan dengan jarak jauh atau teleconference.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia berharap melalui persidangan yang memanfaatkan teknologi di tengah kondisi darurat tidak menghambat jalannya proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. “Sehingga penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang  ditentukan dalam UU,” katanya.

 

Hal ini sejalan dengan keinginan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang telah memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menggelar sidang (perkara pidana) dalam bentuk video conference di tengah wabah pandemi virus Corona.

 

"Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana cara melaksanakan sidang dengan menggunakan vicon," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (24/3) kemarin.

 

Dan hal ini pun direspon positif oleh MA melalui Surat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA Prim Haryadi tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepala Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Dalam suratnya, Ditjen Badilum MA meminta selama masa darurat bencana wabah virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan dengan jarak jauh atau teleconference.

 

“Agar melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri dan rutan/lapas terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan UU yang berlaku,” demikian bunyi surat ini.

Tags:

Berita Terkait