Sejumlah Usulan Koalisi Terkait Status Keselamatan Tahanan
Berita

Sejumlah Usulan Koalisi Terkait Status Keselamatan Tahanan

Dalam suratnya, Ditjen Badilum MA meminta selama masa darurat bencana wabah virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan dengan jarak jauh atau teleconference.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, penahanan terhadap tahanan harus memenuhi Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Penegak hukum pun harus memaksimal opsi selain penahanan rutan sedapat mungkin. Sementara Pasal 22 KUHAP memberikan opsi tahanan rumah, tahanan kota yang memungkinkan tahanan tidak perlu ditahan di rutan, tempat penahanan di kepolisian dan kejaksaan. Sebab, ketiga tempat itu berpotensi berisiko penyebaran Covid-19.

 

Sementara opsi tahanan rumah dan kota dapat diberikan dengan mempertimbangkan tempat tinggal yang jelas. Termasuk pekerjaan sehari-hari yang tidak memungkinkan seseorang meninggalkan kota tempat tinggalnya. Dalam situasi ini, proses hukum tetap berjalan dan putusan berupa penjara bisa dilaksanakan setelah pandemi Covid-19 usai.

 

Keempat, penegak hukum harus memaksimalkan penggunaan mekanisme penangguhan penahanan ataupun pembantaran bagi yang membutuhkan perawatan medis. Tak hanya itu, mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan isolasi, karantina, atau tindakan medis lainnya bagi tahanan yang terdampak.

 

Kelima, perlu adanya pengelolaan mitigasi dan edukasi yang komprehensif pada petugas rutan dan lapas untuk menghadapi situasi darurat pandemi Covid-19. Begitu pula penyusunan manajemen mitigasi dan materi edukasi dapat melibatkan lintas sektor. Seperti sektor penanggulangan bencana, kesehatan, dan sosial.

 

“Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni rutan yang ada, sehingga pencegahan Covid-19 dapat dilakukan dengan efektif sesuai kemampuan rutan atau lapas,” katanya.

 

Sidang tipikor dengan vicon

Terpisah, pelaksana tugas Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pihaknya telah mengambil sejumlah langkah. Antara lain telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, khususnya terkait teknis persidangan perkara tipikor.

 

Bahkan, antara  KPK dan PN Jakarta Pusat menyepakati bakal mengupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference (vicon). Tentu saja, proses persidangan tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku, KUHAP. Misalnya, KPK telah melakukan uji coba peralatan yang mendukung persidangan vicon di PN Jakarta Pusat dan di KPK. “Akan dipersiapkan lebih lanjut,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait