Sejumlah Usulan LBH Jakarta dalam Penanganan Covid-19
Berita

Sejumlah Usulan LBH Jakarta dalam Penanganan Covid-19

Karena kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Pemerintah pusat dan daerah perlu mengambil kebijakan yang lebih sistemik dan konsekuen dalam menangani pandemi Covid-19 sekaligus melaksanakan kewajiban untuk memenuhi hak asasi warga negara,” pintanya.  

 

Rasyid menyebut LBH Jakarta sedikitnya mengusulkan 12 poin kepada pemerintah. Pertama, pemerintah pusat segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang aturan pelaksana kebijakan karantina rumah, RS, dan wilayah untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Kedua, pemerintah pusat dan daerah harus mempercepat kebijakan sinkronisasi data penduduk, kemudian memenuhi hak dasar warga negara secara penuh demi mempertahankan daya tahan ekonomi dan kehidupan warga. Langkah yang dapat dilakukan seperti menerapkan kebijakan Universal Basic Income (UBI), khususnya bagi kelompok rentan. Ketiga, melakukan inventarisasi daftar pemenuhan hak-hak dasar warga yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, dan tidak hanya terbatas pada bantuan sosial berupa sembako.

 

Keempat, batalkan proyek-proyek yang tidak produktif seperti pemindahan ibukota negara, impor senjata, program kartu prakerja, dan lainnya. Lebih baik anggarannya dialihkan untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemenuhan hak-hak dasar warga. Kelima, menyiapkan skema ketersediaan dan ketahanan pangan baik di tingkat hulu ranah produksi dan tingkat hilir dengan menjamin stabilitas harga kebutuhan pangan agar warga dapat mempertahankan hidupnya secara layak.

 

Keenam, maksimalkan penerapan PSBB dengan strategi preventif (pencegahan) dan menghentikan langkah represif sehubungan persoalan wabah pandemi virus Covid-19 di Indonesia. Ketujuh, menambah RS rujukan dan RS darurat khusus penanganan Covid-19 untuk menjaga stabilitas healthcare system di Indonesia maupun Jabodetabek.

 

Delapan, DPR perlu terlibat dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan melaksanakan fungsi pengawasan dan menghentikan pembahasan RUU kontroversial seperti KUHP, RUU Cipta Kerja, dan Ibu Kota Negara. Sembilan, memperbaharui informasi terkait evaluasi kebijakan secara berkala dan terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi tata kelola penanganan pandemi virus Covid-19. (Baca Juga: Perusahaan Masih ‘Bandel’ Saat PSBB, Begini Sanksinya!)

 

Sepuluh, pemerintah harus terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat sipil, akademisi, peneliti, agar dapat merekonstruksi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 secara tepat dan akurat. Sebelas, pemerintah pusat dan daerah perlu membentuk satuan tim khusus mengantisipasi timbulnya dampak turunan Covid-19. Duabelas, membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dari berbagai elemen dalam penanganan Covid 19 melalui pendidikan dan penyuluhan atau kegiatan lainnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait