Sejumlah Usulan LBH Jakarta dalam Penanganan Covid-19
Berita

Sejumlah Usulan LBH Jakarta dalam Penanganan Covid-19

Karena kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan dari puluhan pengaduan yang diterima LBH Jakarta itu menunjukan kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam menangani Covid-19 menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat. Kebijakan yang diterbitkan itu tidak tegas melindungi hak buruh. Misalnya, Menteri Ketenagakerjaan hanya menerbitkan Surat Edaran No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Pedoman Perlindungan Buruh dan Keberlangsungan Usaha Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.  

 

Seperti diketahui, Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing perusahaan. “Ini artinya tidak ada perlindungan negara terhadap buruh. Akibatnya banyak terjadi PHK dan hak-hak normatif buruh tidak dipenuhi,” tegasnya.

 

Arif juga mengkritik pendekatan represif dalam pelaksanaan PSBB. Merujuk UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pendekatan yang dilakukan seharusnya pencegahan dan partisipasi warga. Dalam ranah bantuan hukum, LBH Jakarta mengalami kesulitan ketika mendampingi kliennya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Misalnya, dalam hal menghadirkan saksi dan ahli, pandemi Covid-19 kerap dijadikan alasan aparat sehingga pemenuhan hak-hak tersangka dan terdakwa seperti mandat KUHAP sulit dilakukan. “Jangan sampai karena alasan Covid-19 hak-hak tersangka tidak dipenuhi seperti hak atas kesehatan, peradilan jujur dan adil,” katanya.

Tags:

Berita Terkait