Sejumlah Usulan LBH Jakarta Soal Draf RUU PKS Versi Baleg
Terbaru

Sejumlah Usulan LBH Jakarta Soal Draf RUU PKS Versi Baleg

Seperti hilangnya asas dan tujuan pembentukan UU membuat arah penghapusan kekerasan seksual menjadi tidak jelas, hingga hilangnya peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual. LBH Jakarta meminta Baleg memasukkan seluruh usulan LBH Jakarta itu dalam draf RUU PKS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Memperhatikan catatan tersebut didapati draf RUU PKS versi Baleg belum mengakomodir secara komprehensif segala upaya untuk menghapus kekerasan seksual,” kata dia.

Dia meminta Baleg memasukkan seluruh usulan LBH Jakarta itu masuk dalam draf RUU PKS. Selain itu, Baleg harus membuka ruang seluas-luasnya partisipasi masyarakat dengan melibatkan secara aktif korban, pendamping, kelompok masyarakat dan ahli yang konsisten mendorong pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, RUU PKS menjadi usul inisiatif Baleg dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU PKS ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 16. Dia mengatakan rapat Baleg beberapa hari lalu dengan agenda mendengarkan paparan tim ahli atas penyusunan draf awal merupakan rangkaian pembahasan setelah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebanyak lima kali dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Sebelumnya, perwakilan Tim Baleg DPR, Barus Sabari dalam Rapat Pleno Penyusunan Draf RUU di Gedung Senayan Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu, menyampaikan materi draf RUU PKS. Draft RUU PKS terdiri dari 11 bagian atau bab dengan 40 pasal.

Bab satu tentang ketentuan umum, dimana dalam RUU ini mendefinisikan kekerasan seksual diartikan setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau non fisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu, untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual dan kerugian secara ekonomis. Sedangkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) merupakan segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Bab dua tentang TPKS. Terdapat lima jenis TPKS yang diatur dalam RUU yakni pelecehan seksual, pemaksaan memakai alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual dan TPKS yang disertai dengan perbuatan pidana lain. Selain itu, diatur tindak pidana pemberatan dan pidana tambahan yang meliputi pencabutan hak asuh anak atau pengampunan, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pembayaran restitusi dan/atau pembinaan khusus.

Diatur pula rehabilitasi bagi pelaku kepada terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun atau terpidana pada perkara pelecehan seksual. Jenis-jenis rehabilitasi antara lain rehabilitasi medis, psikologis, psikiatrik dan sosial. Selanjutnya, dalam draft RUU diatur TPKS korporasi dipidana dengan pidana denda dan pidana tambahan TPKS oleh korporasi berupa pembayaran restitusi, pembiayaan pelatihan kerja, perampasan keuntungan yang diperoleh dari TPKS, pencabutan izin tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi hingga pembubaran korporasi.

Tags:

Berita Terkait