Sejumlah Usulan LBH Jakarta Soal Draf RUU PKS Versi Baleg
Terbaru

Sejumlah Usulan LBH Jakarta Soal Draf RUU PKS Versi Baleg

Seperti hilangnya asas dan tujuan pembentukan UU membuat arah penghapusan kekerasan seksual menjadi tidak jelas, hingga hilangnya peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual. LBH Jakarta meminta Baleg memasukkan seluruh usulan LBH Jakarta itu dalam draf RUU PKS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

"Pengurus korporasi dihukum sesuai ketentuan pidana dalam RUU ini," ujar Barus.

Bab tiga diatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPKS. Dimana orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS. Kemudian orang yang membantu pelarian pelaku TPKS dari proses peradilan pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Kriteria membantu pelarian pelaku diantaranya memberikan atau meminjamkan uang, barang atau harta kekayaan lain kepada pelaku. Menyediakan tempat tinggal bagi pelaku, menyembunyikan pelaku atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku.

Bab empat diatur tentang penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait TPKS. Kemudian Bab lima mengatur tentang pencegahan, dimana pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual. Bab enam mengatur peran serta masyarakat, dimana peran serta dibutuhkan dalam mencegah kekerasan seksual diwujudkan dengan tindakan diantaranya sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekerasan seksual.

Selanjutnya Bab tujuh mengatur tentang koordinasi dimana pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual. Bab delapan mengatur tentang pendanaan, dimana pendanaan dibebankan pada APBN dan APBD. Bab sembilan diatur tentang kerja sama internasional, dimana untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan, penanganan atau pemulihan kekerasan seksual, pemerintah melaksanakan kerja sama dengan pihak asing.

Bab sepuluh mengatur tentang ketentuan peralihan, dimana saat undang-undang berlaku, perkara TPKS yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Terakhir, Bab sebelas mengatur ketentuan penutup.

Tags:

Berita Terkait