Sejumlah Usulan untuk Reformasi TNI
Berita

Sejumlah Usulan untuk Reformasi TNI

Pemerintah dan DPR harus melakukan evaluasi regulasi dan kebijakan keamanan yang bermasalah antara lain UU PSDN, UU Peradilan Militer, dan MoU TNI dengan kementerian dan instansi lain.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keenam, masih banyak kasus kekerasan yang dilakukan aparat TNI terhadap masyarakat sipil dan pembela HAM. Motif kekerasan ini beragam seperti persoalan pribadi, solidaritas terhadap korps yang keliru, sengketa lahan, dan penggusuran. Ketujuh, untuk mewujudkan profesionalisme, pemerintah dan DPR harus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.

 

Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto berharap Komisi I DPR dapat melanjutkan reformasi militer yang belum tuntas. Paling penting untuk direformasi yakni restrukturisasi koter dan peradilan militer. Praktik peradilan militer selama ini tidak transparan, sehingga menjadi sarang impunitas dan penyimpangan. “Ada prajurit TNI yang dijatuhi hukuman, tapi bisa bebas dan menempati jabatan strategis,” kritiknya.

 

Peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas berpendapat sedikitnya ada 2 isu penting dalam kebijakan bidang pertahanan pada era kepemimpinan Jokowi periode 2014-2019. Pertama, manajemen anggaran. Sejak 2014, ada peningkatan anggaran yang signifikan dari Rp86 triliun menjadi Rp108 triliun tahun ini, dan direncanakan tahun depan mencapai Rp127 triliun. Tapi peningkatan anggaran itu tidak dibarengi arah modernisasi alutsista yang jelas. Dari 3 jenis pembiayaan TNI, belanja modal termasuk pembelian alutsista menjadi prioritas terakhir setelah komponen rutin dan belanja barang.

 

Kedua, tentang manajemen personil. Anton mengingatkan ada ribuan perwira TNI yang nonjob. Karena itu, penting bagi Presiden Jokowi untuk melakukan pembaharuan manajemen anggaran dan personil TNI. Presiden Jokowi harus turun langsung karena dia yang menandatangani surat pengangkatan jabatan atau promosi perwira tinggi TNI. “Presiden Jokowi harus mendorong pembenahan ini,” usulnya.

 

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan ada sejumlah agenda reformasi militer/TNI yang stagnan dan cenderung mundur. Misalnya, MoU TNI dengan lembaga lain berkontribusi memperluas peran militer di ranah sipil dan keamanan dalam negeri. Penempatan perwira TNI di kementerian dan instansi lainnya seperti di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bertentangan dengan UU TNI.

 

“Kenapa  reformasi militer/TNI stagnan dan mengalami kemunduran salah satunya karena lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan DPR,” paparnya.

 

Guna membenahi persoalan itu, Gufron mengusulkan sedikitnya 8 hal. Pertama, pemerintah dan DPR harus melakukan evaluasi terhadap sejumlah regulasi dan kebijakan keamanan yang bermasalah seperti UU PSDN. Kedua, pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer. Ketiga, pemerintah dan DPR segera membentuk UU tentang Tugas Perbantuan sebagai dasar hukum pelibatan militer dalam operasi militer selain perang.

 

Keempat, pemerintah dan DPR perlu meningkatkan kesejahteraan prajurit.Kelima, pemerintah dan DPR perlu melakukan modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel. Keenam, menyelesaikan semua kasus kekerasan melalui mekanisme peradilan yang bersih dan adil (fair trial). Ketujuh, DPR harus meningkatkan kualitas pengawasan yang efektif terhadap TNI demi penguatan profesionalisme TNI. Kedelapan, restrukturisasi koter sebagai bagian dari mandat UU TNI.

Tags:

Berita Terkait