Sejuta Alasan Perppu KPK Harus Diterbitkan
Utama

Sejuta Alasan Perppu KPK Harus Diterbitkan

Perppu merupakan sikap responsif presiden atas terjadinya gelombang penolakan berupa demonstrasi yang menimbulkan korban jiwa.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Emil Salim, salah satu tokoh nasional yang diundang presiden menyatakan dari sejak era Presiden Soekarno pemerintah sudah mencoba melakukan upaya pemberantasan korupsi. Tetapi, hingga saat ini baru KPK yang memperlihatkan kerja nyata setelah dibentuk pada 2002 lalu. 

 

"Selama KPK berdiri 2002-2019, ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), beberapa menteri, gubernur, macam-macam pejabat, ini hal yang tidak pernah terjadi sejak bangsa kita berdiri," terangnya di Jakarta, Jumat (4/10).

 

Menyadari prestasi yang dilakukan KPK, para tokoh, kata Emil merasa perjuangan memberantas korupsi harus diteruskan dilanjutkan demi kebersihan aparatur negara. Oleh karena itu usaha anggota DPR yang dianggap ingin memperlemah KPK dengan mengebiri sejumlah kewenangan dalam RUU KPK harus ditolak.  

 

"Kami minta mengusulkan agar dikeluarkan Perppu untuk mengubah RUU KPK. Kami mendukung Presiden menolak RUU KPK dengan sepenuh tanggungjawab tidak ada kepentingan apa-apa, kepentingan satu-satunya Indonesia yang bersih bebas dari korupsi supaya rakyat bisa menikmati," pungkasnya. 

 

Mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki merespon pernyataan Surya Paloh yang menyatakan presiden bisa dimakzulkan jika mengeluarkan Perppu. Menurutnya, pernyataan itu tidak mendasar karena pengeluaran Perppu konstitusional dan merupakan hak subyektif Presiden Joko Widodo. 

 

“Surya Paloh bilang kalau presiden keluarkan perppu ada impeachment, perppu konstitusional dan itu hak presiden. Hak DPR satu, kewajiban pemerintah serahkan perppu DPR punya dua pilihan menerima atau menolak. Impeachment itu bisa dilakukan kalau presiden menerima suap atau melakukan tindak pidana, dan itu pun tidak mudah ada proses lainnya," pungkasnya. 

 

Menurut Ruki prestasi KPK dari semenjak dibentuk hingga kini terus berkembang, termasuk memproses para pimpinan lembaga tinggi negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dan dari proses tersebut sebenarnya merevisi UU KPK memang bisa dilakukan jika melihat zaman yang terus berkembang. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait