Sekda Akui Gubernur Sultra Minta Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan
Berita

Sekda Akui Gubernur Sultra Minta Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan

Tapi saksi tak tahu izin tersebut untuk perusahaan yang mana.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
 Cecep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam kasus suap, penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) Nikel bagi PT Anugrah Harisma Barakah.
Cecep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam kasus suap, penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) Nikel bagi PT Anugrah Harisma Barakah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan,Cecep Trisnajayadi, mengaku bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pernah meminta rekomendasi dari dirinya untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Baca Juga: Gubernur Sultra Tersangka IUP, KPK Peringatkan Kepala Daerah Lain)

"Ya (minta) rekomendasi, rekomendasi pasti ada kan ketentuannya setiap izin yang diterbitkan oleh gubernur direkomendasi ke kabupaten itu saja, yang minta rekomendasi kan gubernur ke bupati setelah bupati menerbitkan rekomendasi selesai, tidak ada lagi izin itu karena bukan kewenangan kami," kata Cecep seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).

Cecep adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana. Namun Cecep mengaku tidak tahu IUP itu digunakan untuk perusahaan yang mana. "Yang jelas saya hanya mengerti dibuat rekomendasi tanda tangan bupati, sudah. Enggak ada yang salah untuk penerbitan rekomendasi, sesuai aturan yang kita buat sesuai aturan," ungkap Cecep.

Cecep menolak menyampaikan apa saja yang dibutuhkan untuk penerbitan izin tersebut. "Saya tidak mengerti itu izin provinsi, bukan izin kabupaten, kami sesuai dengan permintaan itu saja yang kita balas. Saya tidak mengerti kalau izin karena provinsi kita hanya rekomendasi dari kabupaten," tambahnya.

Ia mengaku sudah tidak ingat lagi kapan rekomendasi itu dikeluarkan. "Saya tidak ingat karena itu sudah lama sekali saya sudah tidak disana lagi. Bupati kalau itu tanya bupati. Saya sudah pindah lama. Saya hanya bawahan, saya hanya rekomendasi saja," ungkap Cecep.

Tersangka dalam kasus ini adalah Gubernur Sultra Nur Alam. KPK sudah mengirim surat permintaan cegah terhadap Nur Alam, Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin, Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi dan pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon. (Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Andi Uci Sebagai Saksi Perkara Nur Alam)

Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar AS$4,5 juta atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. (Baca Juga: Ombudsman: Harta Gubernur Nur Alam Harus Disita)
Tags:

Berita Terkait