Sekilas Sejarah dan Problematika Pembahasan RKUHP
Problematika RKUHP:

Sekilas Sejarah dan Problematika Pembahasan RKUHP

Dengan beragam persoalan itu, apakah Panja DPR dan tim pemerintah mampu merampungkan pembahasan dan mengesahkan RKUHP pada tahun 2018 sesuai harapan semua elemen masyarakat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Berlanjut DPR periode 2014-2019, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) pada 5 Juni 2015 mengenai kesiapan pemerintah dalam pembahasan RKUHP, yang terdiri dari Buku I dan Buku II dengan jumlah 786 pasal. Saat penyerahan draft RKUHP untuk kedua kali, pemerintah dan DPR sepakat merampungkan pembahasan dalam waktu 2 tahun hingga akhir 2017. Hingga pertengahan 2016, Panja DPR dan pemerintah baru merampungkan Buku I RKUHP meski ada beberapa pasal pending pembahasannya.  

 

Target mundur

Target pembentuk undang-undang (UU) menyelesaikan pembahasan RKUHP akhir Desember 2017 kembali mundur. Sedianya, Panja RKUHP dijadwalkan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM pada 5 Desember 2017, tetapi tidak terlaksana. Padahal, Panja RKUHP dan pemerintah telah mentargetkan penyelesaian pembahasan RKUHP ini. Agenda Raker rencananya menyampaikan laporan ketua Panja RKUHP, pendapat mini fraksi, sambutan dari pemerintah terkait pembahasan RKUHP, dan pengambilan keputusan dilanjutkan penandatanganan naskah RKUHP. Namun, Panja RKUHP yakin dapat merampungkan dan mengesahkan RKUHP pada periode DPR 2014-2019 ini.   

 

Sebab, sebagian besar pasal dalam Buku I dan Buku II sudah rampung dibahas dan disepakati. Misalnya dalam Buku II telah disepakati masuknya delik tindak pidana khusus yakni korupsi dan narkotika dalam RKUHP; contempt of court; kualifikasi delik penghinaan; delik penyebaran kebencian terhadap pemerintah; penghinaan kepala negara (presiden) yang sebelumnya menimbulkan kritikan/protes beberapa elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.   

 

Baca Juga: Empat Aturan dalam RKUHP Ini Ancam Kebebasan Berekspresi

 

Belakangan diketahui hasil pembahasan RKUHP itu masih menyisakan sejumlah persoalan karena masih ada beberapa pasal yang belum disepakati dan pending pembahasannya. Berdasarkan pemantauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, masih ada pasal-pasal Buku I masih pending disepakati; beberapa pasal Buku II masih pending untuk disepakati; dan ada beberapa pasal Buku II belum dibahas sama sekali. Pasal-pasal Buku I yang telah disepakati Panja DPR ini sudah masuk ke tim perumus dan tim sinkronisasi Panja RKUHP setelah dibaca ulang tim proofreader (tim pemerintah).    

 

Pasal-pasal Buku I yang pending disepakati mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum adat dan hukuman mati. Diantaranya, Pasal 2 RKUHP yang mengatur hukum yang hidup di masyarakat, Pasal 8 ayat (4) RKUHP tentang pengecualian pemberlakukan pidana mati bagi warga negara Indonesia di negara Abolisionis. Kemudian Pasal 14 ayat (3) tentang permufakatan jahat yang diancam pidana mati; Pasal 20 tentang pidana denda kategori I bagi pelaku percobaan tindak pidana.

 

Lalu, Pasal 21 ayat (2) tentang pidana maksimum 10 tahun bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup; Pasal 23 ayat (1) huruf a tentang pembantuan; Pasal 62 tentang pidana tutupan; Pasal 136 tentang diversi, tindakan dan pidana bagi anak mengenai kewajiban adat; serta sinkronisasi sejumlah pasal yang mengatur ketentuan pidana mati.

 

Sementara pembahasan Buku II RKUHP belum selesai seluruhnya oleh tim proofreader pemerintah. Ada sebanyak 603 pasal telah ditelaah tim pemerintah, khususnya Bab XXV tentang tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan dari total 567 pasal Buku II (Pasal 219 s.d. Pasal 786 RKUHP). Dengan demikian, Tim Proofreader telah menyelesaikan penelaahan 14 Bab di Buku II dari total bab di Buku II berjumlah 39 bab.   Tim proofreader saat ini masih menyelesaikan penelaahan Buku II untuk kepentingan Tim Perumus Panja RKUHP sebelum masa reses DPR pada 14 Desember 2017.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait