Sekilas Sejarah dan Problematika Pembahasan RKUHP
Problematika RKUHP:

Sekilas Sejarah dan Problematika Pembahasan RKUHP

Dengan beragam persoalan itu, apakah Panja DPR dan tim pemerintah mampu merampungkan pembahasan dan mengesahkan RKUHP pada tahun 2018 sesuai harapan semua elemen masyarakat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Baca Juga: Pembahasan RKUHP Masih Menyisakan Banyak Persoalan

 

Misalnya, Buku II, Bab XVI tentang tindak pidana kesusilaan, bagian keempat terkait zina (Pasal 484), pembahasan cukup alot dan mengundang perdebatan. Sebab, ada 3 fraksi meminta aturan ini dihapus, sehingga di-pending pembahasannya. Pemerintah bersikeras mempertahankan perluasan tindak pidana zina dalam KUHP saat ini. Artinya, zina dalam RKUHP diperluas, tidak hanya menyasar salah satu pihak terikat hubungan perkawinan, tetapi juga menyasar seluruh pasangan yang tidak terikat perkawinan (seks bebas/kumpul kebo). Sama halnya, dengan delik pencabulan sesama jenis/homo seksual (Pasal 495).   

 

Hal ini sejalan dengan putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 pada 14 Desember 2017 yang menolak permintaan perluasan pasal perzinaan (Pasal 284), pemerkosaan (Pasal 285), pencabulan sesama jenis (Pasal 292) dalam KUHP yang dimohonkan Guru Besar IPB Prof Euis Sunarti Dkk. Nampaknya, polemik perluasan pasal-pasal kesusilaan terkait kriminalisasi perilaku seks bebas dan lesbian, gay, biseksual, transgender atau LGBT ini bakal terus berlanjut di parlemen seperti halnya di sidang-sidang MK sebelumnya.

 

Baca Juga: MK Tegaskan Tak Bisa Kriminalisasi Delik Kesusilaan

 

Kini, pembahasan RKUHP berlanjut di tahun 2018. Tentu, sejumlah permasalahan rumusan pasal tersebut seyogyanya segera diatasi. Terlebih, RKUHP ini masuk sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2018. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik dan menuai “gugatan” setelah nantinya disahkan dalam rapat paripurna DPR. Karena itu, pembentuk UU perlu lebih terbuka untuk mensosialisasikan hasil pembahasan terutama pasal-pasal yang masih menjadi polemik di masyarakat. Dengan beragam persoalan itu, apakah Panja DPR dan tim pemerintah mampu merampungkan pembahasan dan mengesahkan RKUHP pada tahun 2018 sesuai harapan semua elemen masyarakat? Kita tunggu saja!    

Tags:

Berita Terkait