Sekilas tentang Onvoldoende Gemotiveerd Sebagai Alasan Kasasi

Sekilas tentang Onvoldoende Gemotiveerd Sebagai Alasan Kasasi

Alasan mengenai motiveringsplicht ini dianggap sebagai salah satu asas hukum acara yang baik, beginsel van behoorlijk procesrecht. Sebab-sebab suatu putusan dianggap onvoldoende gemotiveerd berkembang dalam putusan hakim.
Sekilas tentang Onvoldoende Gemotiveerd Sebagai Alasan Kasasi

Kasasi adalah upaya hukum biasa yang dikenal di semua lingkungan peradilan. Kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sesuai Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berada di pundak Mahkamah Agung. Tentu saja, pihak yang mengajukan upaya hukum ini berharap dapat memenangkan perkara di tingkat kasasi. Agar tujuan itu tercapai, para pihak berusaha semaksimal mungkin menyusun argumentasi yang bisa meyakinkan hakim agung.

Kasasi, berasal dari kata casser dalam bahasa Perancis, bermakna harfiah memecahkan atau membatalkan. Jadi, peradilan kasasi memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan di bawahnya karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Sedangkan kesalahan penerapan fakta menjadi wewenang judex facti. Pandangan sejumlah ahli hukum penting dikemukakan di sini. Subekti berpendapat apabila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan bawahan diterima Mahkamah Agung (MA), maka itu berarti putusan tersebut dibatalkan karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya (Kekuasaan Mahkamah Agung, 1980).

Permohonan kasasi diajukan apabila keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi, atau apabila keberatan atas putusan pengadilan negeri dalam kasus-kasus tertentu yang tak melalui pengadilan tingkat banding, semisal perkara persaingan usaha, kepailitan, dan sengketa informasi.

Supomo menuliskan kasasi adalah tindakan MA untuk menegakkan dan membetulkan hukum (Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, 1959). Wirjono Prodjodikoro berpendapat kasasi merupakan salah satu tindakan MA sebagai pengawas tertinggi atas putusan pengadilan-pengadilan lain (Hukum Acara Perdata Indonesia, 1970). Henry P Panggabean menjelaskan fungsi kasasi adalah membina keseragaman dalam penerapan hukum, dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Indonesia diterapkan secara tepat dan adil (Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari, 2001).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional