Sekjen Peradi: Patah Satu, Tumbuh Seribu
Pojok PERADI

Sekjen Peradi: Patah Satu, Tumbuh Seribu

Hijrahnya salah satu anggota, dinilai tak bakal berdampak apa pun.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

“Pada 8 Januari 2018, saya menyatakan berhenti, keluar dari OA lain, dan masuk ke Peradi akibat adanya puncak pergolakan batin karena ketidaknyamanan. Pada saat itu, saya dipercaya sebagai wakil ketua umum dengan cita-cita awal Peradi Rekonsiliasi. Yang saya maknai, tercapainya perdamaian antara tiga Peradi. Namun, dalam perjalanan, tidak ada tanda-tanda upaya damai dan tidak ada upaya nyata rekonsiliasi. Situasi ini membuat saya merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk keluar. Ternyata ketidaknyamanan ini pun dirasakan oleh beberapa rekan advokat. Beberapa bulan kemudian, ada 18 advokat yang juga keluar dan memilih bergabung ke Peradi,” Hendrik menjelaskan.

 

Hendrik pun mengajak, agar jika ada rekan advokat yang pindah dari satu Peradi ke OA lain, hendaknya tidak perlu menjadi alasan untuk menyudutkan rekan advokat.” Satu kata ‘Bersatulah Peradi’ mari kita mulai,” pungkas Hendrik.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: